JAWA TENGAH — Nilai transaksi emas digital di Indonesia mencapai Rp 299,49 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026, melonjak 641,1% dari Rp 40,41 triliun pada periode sama tahun lalu. Bappebti mencatat volume perdagangan ikut meroket 382,6% menjadi 115,86 ton, menandakan minat masyarakat terhadap instrumen ini melesat tajam.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis data terbaru yang menunjukkan akselerasi transaksi emas digital sepanjang delapan bulan pertama 2026. Volume perdagangan tercatat 115,86 ton, naik dari 24 ton pada Januari-Agustus 2025.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menilai lonjakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi pasar, tetapi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan risiko sebelum bertransaksi.
Pendorong di Balik Lonjakan Transaksi
Perdagangan fisik emas digital di Indonesia didukung sejumlah pelaku usaha yang telah memperoleh izin dan berada dalam pembinaan Bappebti. Ekosistemnya mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital.
Tirta menjelaskan, perdagangan fisik emas digital berjalan dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar. Rasio kepemilikan dan ketersediaan emas ditetapkan 1:1.
"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Minggu (18/10/2026).
Standar Keamanan dan Sertifikasi Wajib
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menyatakan peningkatan nilai transaksi emas fisik digital menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati sebagai investasi jangka panjang.
Untuk menjaga keamanan transaksi, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kewajiban lain menyasar sisi teknologi:
- Bursa berjangka wajib bersertifikat ISO 27001 (information security management system)
- Pedagang fisik emas digital (PFED) mengikuti standar yang sama
- Pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED) dan depository wajib tersertifikasi
- Cakupan sertifikasi meliputi ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy)
- Sertifikasi diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang
Jaminan Emas Fisik di Balik Transaksi Digital
Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan, perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar.
"Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital," ujar Anang.
Anang menambahkan, pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital.
"Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," pungkasnya.
Apa Artinya bagi Investor
Lompatan nilai transaksi dari Rp 40,41 triliun menjadi Rp 299,49 triliun dalam setahun menunjukkan emas digital bergeser dari ceruk kecil menjadi kanal investasi arus utama. Bagi investor, kepastian rasio 1:1 antara emas tercatat dan emas fisik di kustodian menjadi titik krusial yang perlu diverifikasi, terutama saat memilih platform.
Kewajiban sertifikasi ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018 memberi pembeda antarpenyelenggara. Investor disarankan memeriksa status perizinan PFED dan PPFED di Bappebti sebelum menempatkan dana, seiring makin besarnya eksposur masyarakat di instrumen ini.