Pencarian

Diskon Biaya Admin E-Commerce 50% untuk UMK, Ajukan lewat SAPA UMKM

Selasa, 01 September 2026 • 23:09:01 WIB
Diskon Biaya Admin E-Commerce 50% untuk UMK, Ajukan lewat SAPA UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan diskon biaya administrasi 50% bagi penjual UMK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

JAWA TENGAH — Kementerian UMKM mewajibkan seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia memberikan potongan biaya administrasi sebesar 50% bagi penjual kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini sebagai insentif untuk melindungi usaha lokal.

"Ini adalah bentuk insentif agar usaha mikro dan kecil di Tanah Air mendapatkan perlindungan dan keringanan biaya produksi. Secara prinsip, e-commerce sudah setuju," ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Berapa Besar Diskon yang Diterima?

Untuk produk seharga Rp100 ribu, biaya layanan yang dipotong biasanya sekitar Rp20 ribu. Dari jumlah itu, porsi biaya administrasi mencapai 40–50% atau sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Pemerintah meminta platform memberi diskon 50% dari komponen biaya administrasi tersebut khusus untuk produk dalam negeri.

Alur Pengajuan dan Verifikasi

Penjual UMK yang memenuhi syarat mengajukan permohonan lewat SAPA UMKM. Dalam formulir, mereka harus mencantumkan nama platform PMSE, ID merchant atau username, daftar SKU, nama produk, serta nomor atau tanggal sertifikat produk jika tersedia.

Setelah permohonan masuk, SAPA UMKM melakukan verifikasi tahap pertama. Pemeriksaan mencakup status UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau validitas data pada SAPA UMKM, dan self-declare pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai Pasal 3 ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025.

Hasil verifikasi diteruskan ke platform e-commerce untuk verifikasi tahap kedua. Platform memastikan penjual benar-benar UMK, hanya menjual produk dalam negeri, dan tidak termasuk high risk user berdasarkan parameter anti-fraud.

Kewajiban Penerima Insentif

Setelah dinyatakan lolos, penjual tetap harus menjaga status UMK, hanya menjual produk dalam negeri, bukan high risk user, dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum. Penjual juga wajib memiliki rekam jejak dan performa yang baik, serta memenuhi standar produk seperti sertifikasi halal, BPOM, dan lainnya dengan masa tenggang enam bulan.

Platform e-commerce wajib melaporkan realisasi insentif setiap bulan ke SAPA UMKM, mencakup ID merchant atau username dan nilai insentif. Di sisi lain, seller penerima insentif harus menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan, meliputi ID merchant dan omzet atau gross merchandise value (GMV).

Status Implementasi

Saat ini pemerintah dan e-commerce masih menyelesaikan integrasi teknis antara sistem SAPA UMKM dengan sistem platform. Setelah rampung, Menteri UMKM akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian UMKM akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan penyaluran insentif berjalan sesuai ketentuan.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks