SEMARANG — Sudewo buka suara soal perkara yang menjeratnya. Bupati Pati nonaktif itu menyebut praktik pengumpulan uang dalam seleksi perangkat desa dilakukan oleh oknum kepala desa, tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.
"Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum," kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).
Kades Berlari Kencang Tanpa Dasar Regulasi
Menurut Sudewo, saat itu regulasi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa belum disosialisasikan. Ia menegaskan, langkah kades tersebut keliru karena bertindak di luar koridor aturan yang tengah disiapkan pemerintah kabupaten.
"Tapi dia lari kencang sampai harus mengumpulkan uang yang berakhir pada OTT kemudian sampai pada nasib saya seperti ini," ujarnya.
Seleksi 2026 Sudah Disiapkan dengan Sistem CAT
Sudewo membeberkan, mekanisme seleksi perangkat desa pada 2026 sejatinya telah disiapkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dirancang untuk meminimalkan praktik subjektif dan meningkatkan transparansi dalam proses seleksi.
"2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya," terangnya.
Ia menyayangkan langkah kades yang justru mengambil jalan pintas dengan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Padahal, pemerintah kabupaten telah menyiapkan mekanisme yang lebih modern dan akuntabel.
Sudewo Klaim Tak Pernah Terlibat dalam Fakta Persidangan
Perasaan dikhianati itu semakin kuat karena Sudewo menilai dirinya harus menanggung konsekuensi atas perbuatan yang menurutnya tidak dilakukannya. Ia menegaskan, sejak persidangan awal hingga pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa.
Hal serupa, menurut dia, juga terjadi dalam perkara gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut menjeratnya. Sudewo konsisten menyatakan diri tidak terlibat dalam kedua perkara yang kini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.