Pencarian

Pemerintah Perpanjang Penahapan Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2028, Kemenag Tegaskan Kewajiban Konsumsi Produk Halal Tak Ikut Ditunda

Jumat, 23 Oktober 2026 • 07:16:01 WIB
Pemerintah Perpanjang Penahapan Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2028, Kemenag Tegaskan Kewajiban Konsumsi Produk Halal Tak Ikut Ditunda
Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar menyatakan label halal pada kemasan produk merupakan bentuk jaminan pemerintah kepada konsumen.

WONOGIRI — Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar menyatakan pencantuman label halal pada kemasan produk merupakan bentuk jaminan pemerintah kepada konsumen. Label halal memastikan produk telah memenuhi kriteria kehalalan, baik dari bahan, pengelolaan, maupun penyajiannya.

Keputusan perpanjangan diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan masyarakat dan dunia usaha. Aturan baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Apa yang Berubah dan Apa yang Tetap Berlaku

Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mundur dua tahun, dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Penundaan menyangkut jadwal administratif, bukan substansi kewajiban konsumsi produk halal bagi umat Islam.

Fuad menegaskan prinsip kehalalan produk tidak berubah meski tenggat sertifikasi bergeser. Menurutnya, persoalan yang substantif tetap berlaku penuh tanpa penundaan.

"Penundaan itu adalah persoalan administratif dan kesiapan pelaku usaha, sedangkan persoalan yang substantif, yakni umat Islam wajib mengonsumsi dan menggunakan produk halal, tidak berubah dan tidak ditunda," kata Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/10/2026).

Pelaku Usaha Tak Perlu Menunggu 2028

Pelayanan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap berjalan seperti biasa. Pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal kapan pun tanpa harus menunggu berakhirnya masa penahapan pada 2028.

Edukasi mengenai produk halal serta literasi kepada masyarakat juga diminta terus diperkuat. Kemenag mengingatkan pemahaman yang keliru soal kebijakan ini berpotensi membingungkan konsumen dan pelaku usaha di daerah.

Ketentuan jaminan produk halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Fuad menilai sertifikat halal memberi nilai tambah bagi pelaku usaha karena memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus mendongkrak daya saing produk.

Peringkat Keempat Dunia dan Peluang Pasar Global

Data Kementerian Perindustrian dalam ajang Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam pengembangan ekonomi syariah. Penilaian mencakup sektor makanan halal, farmasi, kosmetik, dan fesyen halal.

Fuad menyebut isu halal telah menjadi tren global dan salah satu instrumen ekonomi baru di tengah kondisi ekonomi dunia yang semakin tidak pasti. Sertifikasi halal membuka jalan produk lokal menembus pasar yang lebih kompetitif.

Bagi konsumen, label halal berfungsi sebagai informasi bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan. Jaminan produk halal tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks