Pencarian

Tim Gabungan Dishub-TNI-Polri Siap Sisir Parkir Liar di Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila

Sabtu, 12 September 2026 • 09:46:02 WIB
Tim Gabungan Dishub-TNI-Polri Siap Sisir Parkir Liar di Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila
Dishub Kota Tegal menggelar rapat koordinasi dan FGD penataan parkir di Kantor Dishub, Rabu (9/9).

TEGAL — Dinas Perhubungan Kota Tegal mematangkan rencana penindakan pelanggaran parkir di tepi jalan umum melalui Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Dishub, Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (9/9). Rapat dihadiri stakeholder, termasuk pelaku usaha di kawasan Alun-Alun Tegal.

Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir menyatakan tim akan mulai bergerak dalam waktu dekat. "Pada Minggu kedua, kami akan menyisir parkir tidak pada tempatnya," kata Abdul Kadir dalam forum tersebut.

Dasar Hukum: Tilang hingga Penguncian Ban

Dishub mensosialisasikan produk hukum yang jadi dasar penindakan. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, pelanggaran parkir ditindak lewat tilang.

Sementara Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penindakan lain: pengurangan angin roda, pencabutan pentil ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan.

Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila Jadi Pilot Project

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Riandy Sholeh Setiawan menyebut dua kawasan itu dipilih karena sudah tersedia tempat parkir resmi. Penindakan di sana akan menjadi percontohan sebelum diberlakukan menyeluruh.

Sebelum tim turun, Dishub akan menggelar apel gelar pasukan bersama tim terpadu. "Jadi nanti ada apel gelar pasukan dengan tim terpadunya," ucap Riandy.

Tiga Tahap Penindakan, Berakhir di Mobil Derek

Riandy menjelaskan penindakan dirancang bertahap agar memberi efek jera sekaligus edukasi. Tahap pertama, penindakan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dari Kepolisian.

Tahap kedua, penggembosan ban kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika pemilik masih membandel, kendaraan akan dipindahkan menggunakan mobil derek.

Masyarakat diminta mematuhi tata tertib parkir yang ditetapkan Pemkot Tegal. Parkir dilarang di tempat yang tidak diperuntukkan atau berlambang larangan parkir, menghalangi keluar-masuk kendaraan lain, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta di lokasi yang membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Keluhan Pelaku Usaha Jadi Bahan Evaluasi

Rapat koordinasi juga membuka ruang bagi pelaku usaha di kawasan Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila untuk menyampaikan keluhan soal penataan parkir. Dishub mencatat semua masukan itu.

Hasilnya akan dipakai sebagai bahan evaluasi agar penindakan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Belum ada keterangan resmi soal tanggal pasti penyisiran maupun jumlah personel yang diterjunkan.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks