Pencarian

Komisi A DPRD Wonosobo Sahkan Aturan Baru Pilkades, Calon Incumbent Wajib Bebas Utang Aset Desa

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:13:31 WIB
Komisi A DPRD Wonosobo Sahkan Aturan Baru Pilkades, Calon Incumbent Wajib Bebas Utang Aset Desa
Komisi A DPRD Wonosobo mengesahkan aturan baru Pilkades yang mewajibkan calon incumbent bebas utang aset desa.

WONOSOBO — Komisi A DPRD Wonosobo memastikan persyaratan baru bagi calon kepala desa dari unsur petahana dan perangkat desa resmi berlaku. Syarat utamanya adalah kepemilikan surat keterangan bebas tanggungan utang yang menggunakan aset desa sebagai jaminan.

Dua anggota Komisi A DPRD Wonosobo, Maarif dari Fraksi PPP dan Anang Syafiq Hidayatullah dari Fraksi Demokrat, membeberkan poin krusial ini dalam program podcast bersama Komunitas Jurnalis Wonosobo (KJW). Keduanya mengonfirmasi bahwa pembahasan Raperda tentang Kepala Desa serta Raperda BPD telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan.

Surat Kliring dari Inspektorat Jadi Syarat Mutlak

Surat keterangan bebas utang aset desa nantinya diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo. Penerbitan surat ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan keuangan desa.

Maarif menegaskan bahwa pengetatan aturan ini merupakan langkah mitigasi agar aset desa tidak bermasalah di kemudian hari. "Kami memperketat persyaratan menjadi kades. Calon yang berasal dari inkumben dan perangkat desa harus memiliki surat bebas tanggungan utang yang jaminannya menggunakan aset desa. Jika masih memiliki tanggungan, tidak diperkenankan maju," kata Maarif.

Pembahasan Raperda Dikebut dalam Sembilan Hari

Proses perumusan regulasi baru ini tergolong cepat. Panitia khusus (Pansus) DPRD Wonosobo menggelar pembahasan maraton selama sembilan hari berturut-turut hingga akhirnya kedua raperda rampung.

Regulasi baru ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak yang menyasar 166 desa di Kabupaten Wonosobo. Aturan yang lebih ketat ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan aset desa oleh kepala desa petahana.

Langkah legislatif ini menjadi salah satu upaya preventif DPRD Wonosobo untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan bersih dan akuntabel. Dengan adanya aturan ini, calon petahana yang memiliki catatan permasalahan keuangan desa otomatis gugur sebelum mengikuti kontestasi Pilkades.

Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks