SEMARANG — Rencana pemekaran Kabupaten Brebes Selatan menjadi daerah otonom baru (DOB) belum menemukan titik terang soal kepastian waktu. Prosesnya kini berhenti di depan pintu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat belum dibuka.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan bahwa membuka moratorium saja tidak cukup. Setiap calon DOB mesti melewati syarat tambahan berupa kemandirian fiskal sebelum bisa disahkan.
370 Calon Daerah Otonom Baru Antre di Kemendagri
Wahyudin menyebut saat ini sudah ada sekitar 370 calon daerah otonomi baru yang mengantre. Antrean itu baru bisa diproses satu per satu setelah moratorium dicabut.
"Kalau pemekaran itu silakan prosesnya jalan semua, kendalanya itu kan ada di pusat kaitannya dengan moratorium," ujar Wahyudin usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Komisi II DPR RI, menurutnya, juga belum bisa membahas usulan-usulan tersebut lebih lanjut selama moratorium belum dicabut. Seluruh usulan DOB di Indonesia, termasuk Brebes Selatan, hanya bisa menunggu giliran dibahas.
"Nah, karena kalau moratorium dibuka barulah antrian-antrian itu ibaratnya tamu itu suruh masuk satu-satu," katanya.
Kemandirian Fiskal Jadi Penentu Utama
Wahyudin menegaskan bahwa moratorium yang terbuka tidak serta-merta membuat Brebes Selatan langsung disahkan. Setiap usulan akan dinilai satu per satu dengan kemandirian fiskal sebagai poin krusial.
"Ketika nanti kita moratorium dibuka, kan pasti ini calon daerah otonomi baru akan dibahas satu per satu. Nah, salah satu yang paling penting adalah ketika daerah itu kita bikin RUU dan menjadi undang-undang, bisa enggak mereka itu mandiri secara fiskal?" jelas Wahyudin.
Ia mengingatkan banyak daerah yang sudah lama berstatus provinsi maupun kabupaten atau kota masih bergantung pada pemerintah pusat dari sisi pendanaan. DPR tidak ingin daerah baru justru menambah beban fiskal pusat.
"Kalau ketergantungan terus ke pemerintah pusat ya percuma, iya kan? Jangan sampai terus berdiri semakin banyak, persoalannya ke pusat semua," tegasnya.
Pansus CDOB Brebes Selatan Sudah Dibentuk di DPRD Jateng
Di tingkat daerah, usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sudah berjalan. DPRD Jawa Tengah telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan.
Namun proses tersebut baru bersifat administratif. Hasilnya nanti akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Artinya, kepastian status Brebes Selatan sebagai daerah otonom baru sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat soal moratorium. Selama belum dibuka, seluruh proses hanya bisa berjalan di tempat.