Pencarian

211 Warga Rembang Bakal Terima Dana Hibah APBD Rp12,8 Miliar, Pemkab Gelar Sosialisasi Tata Kelola

Kamis, 30 Juli 2026 • 23:10:31 WIB
211 Warga Rembang Bakal Terima Dana Hibah APBD Rp12,8 Miliar, Pemkab Gelar Sosialisasi Tata Kelola
Pemkab Rembang menggelar sosialisasi tata kelola dana hibah APBD sebesar Rp12,8 miliar bagi 211 warga penerima.

Para calon penerima hibah mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, menegaskan sosialisasi menjadi tahapan krusial agar seluruh penerima memiliki pemahaman yang seragam.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Maruli.

Empat Instansi Jadi Narasumber

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pemkab Rembang menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng. Materi yang disampaikan mencakup aturan pemberian hibah, pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.

“Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah,” jelas Maruli.

Peringatan Tegas: Dana Hibah Adalah Uang Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan para penerima hibah bahwa dana yang diterima berasal dari uang rakyat. Ia menekankan penggunaan anggaran harus sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan.

“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” tegas Teguh.

Ia memperingatkan, penyimpangan penggunaan dana berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Seluruh penerima hibah diminta segera merealisasikan kegiatan setelah dana cair dan tidak menunda penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh APIP yaitu Inspektorat,” pungkasnya.

Awas APIP: Inspektorat Bakal Periksa LPJ

Pemkab Rembang memastikan seluruh penggunaan dana hibah akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Rembang. Proses ini menjadi lapisan pengawasan terakhir untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang mencapai belasan miliar rupiah tersebut.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks