JAWA TENGAH — Kritik tajam datang dari aktor Jefri Nichol menyusul pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator AMPB yang berencana menyampaikan aspirasi di Jakarta, 27 Agustus 2026. Lewat akun Threads pribadinya, Jefri mempertanyakan kewenangan aparat dalam memerintahkan bank pelat merah tersebut membekukan rekening nasabahnya.
"Serem banget bank Mandiri bisa disuruh sama aparat blokir rekening aktivis dari Pati yang lagi mau demo tanggal 27 di Jakarta nanti. Mereka bisa akses apa lagi yach…??? big brother is watching you," tulis Jefri, Senin (24/8/2026).
Pemeran film Dear Nathan itu menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman sebelum aksi berlangsung. "Btw aktivisnya belum juga demo tapi udah dibungkam aja pake cara diabisin rekeningnya. Hebat sekalii yaa uang pajak kita dipake buat nindes aktivis," lanjutnya.
Bank Mandiri Buka Suara soal Pemblokiran
Menanggapi polemik yang berkembang, Bank Mandiri melalui akun resmi Threads @bankmandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Pihak bank menegaskan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun tersebut.
Pernyataan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang mengemuka di publik: perkara apa yang tengah diperiksa dan apa kaitan dana Supriyono dengan dugaan tindak pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemblokiran Langgar Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan ini bermasalah secara hukum. Mereka mengecam pemblokiran yang diduga menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan. Warga Pati yang hendak berdemo kehilangan akses terhadap dana operasional mereka, sementara akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan di waktu yang hampir bersamaan.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," demikian pernyataan bersama koalisi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Koalisi merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menyebut pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran wajib memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi tata kelola perbankan nasional. Di satu sisi, bank wajib mematuhi permintaan aparat penegak hukum. Di sisi lain, kepatuhan itu tidak boleh mengabaikan hak hukum nasabah dan prinsip kehati-hatian yang diatur undang-undang. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai dasar hukum pemblokiran tersebut.