Pencarian

Polisi Tetapkan Pria Peneror Tetangga di Depok sebagai Tersangka Perusakan Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 • 16:22:31 WIB
Polisi Tetapkan Pria Peneror Tetangga di Depok sebagai Tersangka Perusakan Rumah
Polisi menetapkan pria berinisial FAA sebagai tersangka perusakan rumah tetangganya di Depok.

JAWA TENGAH — Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis (13/8/2026). "Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujarnya di Mapolres Metro Depok.

Pemicu Teror: Pertengkaran yang Tak Kunjung Selesai

Polisi mengungkap akar persoalan yang memicu aksi perusakan tersebut. Kedua belah pihak, korban dan tersangka, diketahui kerap berselisih paham sejak tahun 2024. Pertengkaran ini sempat didamaikan oleh warga, RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas, namun tidak bertahan lama.

"Di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelas AKBP Made saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

Korban Menyerah: Rumah Dijual Setelah Kerap Dilempar Helm dan Sampah

Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi pria yang sama melempar helm ke arah rumah korban. Sebelumnya, pelaku juga terekam membuang sampah ke halaman rumah keluarga Azis. Aksi tersebut sempat memicu keributan saat warga berusaha melerai.

Perlakuan yang terus berulang itu membuat keluarga Azis memilih menjual rumah mereka. Korban dinilai sudah tidak tahan dengan situasi yang berlangsung lama. "Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambah Made.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti berupa pecahan pagar rumah korban yang dirusak juga telah disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas AKBP Made.

Atas perbuatannya, FAA dijerat dengan tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks