JAWA TENGAH — Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan kembali perdagangan saham dengan skema short selling secara terbatas pada Kamis (1/10/2026). Pada hari perdana, sekitar 50 investor tercatat telah membuka rekening khusus transaksi tersebut, meski aktivitas transaksi baru menyentuh satu dari lima saham yang masuk daftar awal.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa minat awal pelaku pasar mulai terpetakan seiring puluhan pemodal menyelesaikan registrasi akun. Fasilitas ini dibuka hanya untuk lima saham berkapitalisasi besar dan berlikuiditas tinggi.
Lima saham yang diizinkan masuk daftar awal adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Satu Saham Ditransaksikan di Hari Perdana
Dari pantauan bursa terhadap lima saham tersebut, baru satu efek yang benar-benar ditransaksikan pada hari pertama. Aktivitas transaksi terpantau bergerak selektif, mencerminkan pelaku pasar masih mencermati mekanisme dan risiko instrumen ini sebelum masuk lebih dalam.
"Informasi yang kami dapat sudah ada sekitar 50 investor yang membuka rekening short selling. Dari pantauan kami terhadap lima saham yang masuk dalam daftar, baru ada satu saham yang ditransaksikan hari ini," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.
Latar Belakang: Likuiditas dan Sarana Lindung Nilai
Penerapan short selling secara terbatas ini digadang sebagai langkah strategis bursa untuk memperdalam likuiditas pasar modal. Selain itu, instrumen ini menyediakan sarana lindung nilai atau hedging yang terukur bagi kalangan investor.
Pembatasan pada lima saham berkapitalisasi besar menunjukkan pendekatan hati-hati BEI. Saham-saham tersebut dipilih karena likuiditasnya tinggi, sehingga risiko pergerakan harga liar akibat tekanan jual lebih terkendali dibanding saham lapis kecil.
Apa Artinya bagi Investor
Bagi investor institusi dan pemodal berpengalaman, kehadiran short selling membuka peluang meraup cuan dari penurunan harga saham, bukan hanya dari kenaikan. Namun fasilitas ini menuntut pemahaman risiko yang lebih tinggi, termasuk potensi kerugian tak terbatas jika harga saham justru melonjak.
Investor ritel yang belum familiar dengan mekanisme ini disarankan mencermati aturan main yang ditetapkan BEI, termasuk syarat margin dan batas posisi. Bursa memantau ketat transaksi pada tahap awal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang mengganggu stabilitas pasar.
Langkah Selanjutnya
BEI belum mengungkap rencana penambahan saham ke dalam daftar short selling. Evaluasi kemungkinan dilakukan setelah melihat perkembangan volume transaksi dan respons pelaku pasar dalam beberapa waktu ke depan.
Keberhasilan tahap awal ini menjadi ujian bagi bursa dalam memperluas instrumen pasar modal Indonesia. Jika minat investor tumbuh, short selling berpotensi menjadi fitur standar yang memperkaya strategi transaksi di BEI.