JAWA TENGAH — Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 14 September 2026 dengan barang bukti 18.905 liter yang terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi yang menjawab antrean panjang di SPBU Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Antrean panjang di SPBU Sulawesi Selatan beberapa hari sebelumnya bukan fenomena musiman. Pengungkapan ini menambah daftar kasus penimbunan BBM subsidi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi merugikan negara triliunan rupiah dan merampas hak masyarakat kecil yang semestinya menerima energi murah. Berikut lima kasus terbesar yang pernah terungkap di Indonesia.
Bangka Belitung: 42 Ton Solar di Gudang Belinyu
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, pada November 2025. Polisi menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton solar bersubsidi tanpa dokumen sah.
Lima orang ditangkap, termasuk direktur dan komisaris sebuah perusahaan. Mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi juga diamankan. Kasus ini menunjukkan gudang resmi bisa dimanfaatkan untuk menyimpan BBM subsidi dalam jumlah sangat besar sebelum dijual kembali.
Jawa Tengah: 81 Ton Solar dan 3,2 Ton Pertalite
Polda Jawa Tengah mengungkap 50 kasus dalam operasi selama Agustus–September 2022. Sebanyak 66 tersangka diamankan dengan barang bukti 81 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.
Polisi juga menyita 38 unit mobil tangki serta 40 tandon berkapasitas 1.000 liter. Kerugian negara diperkirakan Rp11,1 miliar. Salah satu kasus menonjol di Kudus melibatkan korporasi yang menampung BBM dari pengecer kecil lalu mendistribusikannya ulang.
Riau: 41 Ton Biosolar dalam Dua Pekan
Polda Riau dan jajarannya membongkar 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada April 2026. Sebanyak 39 tersangka ditetapkan dengan barang bukti 41.217 liter atau 41 ton Biosolar dan 1.748 liter Pertalite.
Sebagian besar kasus berasal dari Pelalawan dan Indragiri Hilir, termasuk penemuan di kapal kayu yang mengangkut solar tanpa dokumen resmi. Wilayah penghasil minyak justru rawan penyelewengan distribusi subsidi.
Probolinggo: 31 Ton Solar dalam Kotak Berlapis Besi
Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap penimbunan di kawasan Sumber Taman pada November 2022. Polisi menemukan 31 kotak plastik berlapis besi, masing-masing berisi sekitar 1 ton solar, dengan total 31.000 liter atau 31 ton.
Empat tersangka diamankan, termasuk sopir truk dengan tangki dimodifikasi. BBM disedot dari tangki kendaraan setelah pengisian di SPBU, lalu disimpan di gudang. Modus kotak penyimpanan ini tergolong rapi dan tersembunyi.
Sulawesi Tenggara: Kerugian Rp105,4 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap praktik penimbunan Biosolar B35 di Kaloko, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung sekitar dua tahun hingga 2026. Pelaku menjual BBM subsidi dengan harga industri atau non-subsidi.
Polisi menghitung potensi keuntungan pelaku mencapai miliaran rupiah per bulan. Total kerugian negara diperkirakan Rp105,4 miliar. Meski volume sitaan dalam satu operasi tidak setinggi kasus Babel atau Jateng, dampak kumulatifnya menjadikannya salah satu yang paling merugikan negara.
Pola yang Berulang
Dari lima kasus di atas, modus yang terus muncul meliputi modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung ratusan hingga ribuan liter. Pelaku juga memakai jeriken, drum, atau tandon sebagai media penampungan.
BBM subsidi kemudian dijual kembali ke sektor industri, tambang, atau pertamini dengan harga jauh lebih tinggi. Jaringan pelaku kadang melibatkan oknum di SPBU atau bahkan perusahaan.
Dampak bagi Masyarakat
Penimbunan BBM subsidi membuat stok di SPBU cepat habis dan memicu antrean panjang. Masyarakat yang berhak menerima energi murah justru kesulitan mendapatkan solar dan Pertalite di wilayahnya.
Kasus Sulawesi Selatan pada September 2026 menjadi babak terbaru dari persoalan struktural ini. Selama disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi masih besar, godaan penimbunan akan terus ada.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkan ke kanal pengaduan resmi Pertamina atau kepolisian setempat. Waspadai tawaran BBM murah dari pengecer tidak resmi karena berpotensi berasal dari penimbunan.