Pencarian

Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho Ajukan Blokir Sertifikat Rumah di Puri Anjasmoro ke BPN Semarang

Sabtu, 26 September 2026 • 07:16:31 WIB
Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho Ajukan Blokir Sertifikat Rumah di Puri Anjasmoro ke BPN Semarang
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat rumah di Puri Anjasmoro ke BPN Kota Semarang pada 17 September 2026.

SEMARANG — Permohonan pemblokiran diajukan ke BPN Kota Semarang pada 17 September 2026. Bangkit menyebut rumah tersebut sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar, dan terakhir disebut ditawarkan Rp8 miliar.

Penawaran rumah itu, menurut Bangkit, ditemukan di sejumlah platform digital, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, Google, hingga Pinhome. Temuan itu yang mendorong pihaknya bergerak cepat mengajukan blokir.

Alasan Blokir: Cegah Pembeli Baru Jadi Korban

Bangkit menegaskan pemblokiran perlu dilakukan untuk mencegah munculnya pihak lain yang membeli rumah tersebut tanpa mengetahui ada sengketa di dalamnya.

"Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya. Korban selanjutnya terhadap yang nantinya beli rumah tersebut. Oleh karena rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Rumah itu, kata Bangkit, berstatus barang bukti dalam perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Status tersebut membuat objek tidak bisa dialihkan ke pihak lain selama proses hukum berjalan.

Surat ke Polda Jateng Belum Berbuah, BPN Jadi Jalur Berikutnya

Sebelum mendatangi BPN, Bangkit lebih dulu meminta Polda Jawa Tengah memblokir objek sengketa tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat pada 10 September 2026.

"10 September 2026 saya dorong Polda melalui surat untuk blokir karena belum ada perkembangan," katanya.

Karena belum ada perkembangan, ia kemudian menempuh jalur lain dengan mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Kota Semarang pada 17 September 2026. Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, Bangkit mengaku menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Semarang melalui Komisi A.

Ia berharap pemblokiran mencegah rumah itu berpindah tangan sebelum perkara pidana yang menyeretnya selesai. Hingga kini, pihaknya masih menunggu perkembangan permohonan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah maupun BPN Kota Semarang.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks