UNGARAN — Penyidik Satreskrim Polres Semarang menetapkan BD, warga Kabupaten Grobogan, dan IY, warga Kota Semarang, sebagai tersangka pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi. BD diketahui bekerja di perusahaan telekomunikasi Telkomsel. Aksi keduanya menyasar 12 titik tower di wilayah Kabupaten Semarang.
Kerugian yang ditanggung perusahaan diperkirakan menembus ratusan juta rupiah. Polisi menangkap keduanya setelah serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di Desa Jambu, Kecamatan Jambu.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menyebut pihaknya mengamankan sejumlah alat dan kendaraan dari tangan kedua pelaku. Barang bukti itu antara lain tiga buah tang potong dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah.
Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah," kata AKP Bodia.
Berawal dari Laporan Pencurian di Tower Desa Jambu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu. Polisi bergerak melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu.
Dari penyelidikan itu, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan BD di wilayah Ambarawa.
"Keduanya melakukan aksi kejahatan mencuri kabel dan aki tower. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran," ujar AKP Bodia.
Polisi Sebut Aksi Dilakukan Secara Terencana
Dalam pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY. Polisi pun menduga pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Kasus ini menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang.
"Aksi pencurian dilakukan secara terencana, berdasarkan pengakuan BD. Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Keduanya kini ditahan di Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian di 12 titik tower tersebut.