GROBOGAN — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan praktik ilegal empat warga negara asing asal Tiongkok di Kabupaten Grobogan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026 setelah menerima aduan melalui kanal resmi tiga hari sebelumnya. Di lokasi proyek konstruksi, petugas menemukan tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY dan satu perempuan berinisial WYM tengah melakukan aktivitas pekerjaan fisik.
Penyalahgunaan Visa Prainvestasi
Keempat TKA masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi, bukan pekerjaan konstruksi. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan aktivitas mereka di lapangan melanggar peruntukan visa. Aturan keimigrasian melarang pemegang visa jenis ini melakukan pekerjaan fisik seperti yang dilakukan keempat TKA tersebut.
Deportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat TKA resmi dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah kerjanya. “Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang aktif membantu pengawasan,” ujarnya.
Imbauan bagi Perusahaan dan Masyarakat
Gilang mengingatkan perusahaan maupun penjamin tenaga kerja asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA sejak awal. Ia juga mendorong masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Kantor Imigrasi Blora. “Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari kita bersama-sama menjadi bagian dari pengawasan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi langsung bergerak,” pungkasnya.