Pencarian

Pemkab Jepara Ultimatum Tambang Ilegal: Hentikan Operasi Sekarang atau Hadapi Proses Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 • 15:50:01 WIB
Pemkab Jepara Ultimatum Tambang Ilegal: Hentikan Operasi Sekarang atau Hadapi Proses Hukum
Pemkab Jepara memberikan tenggat waktu bagi penambang ilegal untuk menghentikan operasi atau menghadapi proses hukum.

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB memberikan tenggat waktu bagi para penambang ilegal untuk patuh. Mereka yang masih nekat beroperasi tanpa izin setelah pembinaan akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.

Isi Ultimatum: Urus Izin atau Berhenti Total

Ultimatum ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Kantor Setda Jepara, Rabu (22/7/2026). Pemkab mengundang puluhan pemilik usaha tambang untuk mendengar langsung konsekuensi dari operasi ilegal.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu, Aris Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas tanpa dokumen resmi. “Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” ujar Aris.

Pemicu: Kerusakan Jalan dan Laporan Warga

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemkab mengaku kebanjiran laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kerusakan infrastruktur di sejumlah titik akibat lalu lintas truk tambang. Selain itu, optimalisasi pendapatan asli daerah dari Pajak MBLB juga menjadi target utama penataan ini.

Pemkab menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengurus izin. Oleh karena itu, mereka menyediakan pendampingan penuh, mulai dari pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Solusi bagi Pemilik Alat Berat tanpa Lahan

Menariknya, pemerintah juga menyiapkan skema khusus. Bagi pelaku usaha yang memiliki alat berat tetapi belum memiliki lahan tambang, Pemkab akan memfasilitasi mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan tambang yang sudah berizin.

Aris menambahkan, pembinaan ini adalah langkah awal. “Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ancaman Hukum dari Polres Jepara

Polres Jepara turut angkat bicara. Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan jika pelaku usaha tetap membandel.

“Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam forum yang sama, peserta juga mendapatkan pemaparan detail mengenai tahapan perizinan, kewajiban pembayaran pajak, serta sanksi pidana yang mengancam pelanggar. Pemkab Jepara berharap penataan ini bisa menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan ramah lingkungan.

Bagikan
Sumber: indoraya.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks