Pencarian

Silpa APBD Pati Rp287 Miliar Disorot, Komisi B DPRD Dorong Bantuan Nelayan Janda dan Jompo Kembali Cair

Kamis, 23 Juli 2026 • 15:40:01 WIB
Silpa APBD Pati Rp287 Miliar Disorot, Komisi B DPRD Dorong Bantuan Nelayan Janda dan Jompo Kembali Cair
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mendesak eksekutif menganggarkan kembali bantuan bagi nelayan janda dan jompo yang berhenti sejak 2025.

PATI — Bantuan untuk nelayan rentan di Kabupaten Pati dikeluhkan berhenti sejak tahun 2025. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mendesak eksekutif untuk segera menganggarkan kembali program tersebut, terutama yang menyasar nelayan janda dan jompo.

“Setahu kami beberapa kali itu sudah ada bantuan itu sasarannya memang nelayan yang sudah tua atau jompo. Nah kok ini ada keluh kesah mulai tahun 2025 alasannya bantuan tidak ada anggarannya,” ungkap Muslihan dalam rapat, Rabu, 22 Juli 2026.

Silpa Rp287 Miliar Jadi Bukti Kemampuan Fiskal Daerah

Menurut Muslihan, alasan ketiadaan anggaran tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah. Ia merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Pati 2025 mencapai angka fantastis, Rp287 miliar.

“Saya sampaikan di Pati saya rasa mampu lah untuk memberikan bantuan. Karena kemarin komisi B dalam pembahasan LPJ di tahun 2025 baru kita temukan Silpa yang sangat cukup besar,” tegas wakil rakyat dari Kecamatan Trangkil ini.

Komisi B Bakal Cermati Postur APBD

Komisi B DPRD Pati berencana mencermati secara detail penyebab membengkaknya Silpa tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk mendorong realokasi anggaran, agar bantuan bagi nelayan rentan bisa kembali direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Kami akan cermati persoalan Silpa ini. Jangan sampai ada anggaran yang mengendap, sementara masyarakat kecil, khususnya nelayan jompo dan janda, justru kehilangan akses bantuan,” imbuh Muslihan.

Bantuan bagi nelayan rentan di Pati sebelumnya sempat berjalan dan dinilai sangat membantu kelompok masyarakat pesisir yang tidak lagi produktif melaut. Para penerima umumnya adalah nelayan berusia lanjut yang tidak memiliki penghasilan tetap serta janda dari nelayan yang telah meninggal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perikanan maupun Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pati terkait desakan Komisi B DPRD tersebut.

Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks