JEPARA — Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berkisar 7 hingga 8 persen dari total produksi legal yang mencapai 307,8 miliar batang pada 2026. Angka itu mendorong Pemkab Jepara menggencarkan sosialisasi aturan cukai hingga ke tingkat kecamatan.
Anggaran DBHCHT Jepara Fluktuatif dalam Tiga Tahun
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo memaparkan alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Jepara mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024, dana yang diterima sekitar Rp12 miliar, lalu melonjak menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, dan turun kembali menjadi sekitar Rp11 miliar pada 2026 akibat efisiensi anggaran.
“Pemanfaatan DBHCHT difokuskan pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, serta penegakan hukum dan sosialisasi di bidang cukai,” jelas Dwi Yogo.
Rokok Ilegal Tak Sekadar Tanpa Pita Cukai
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara memperingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal memiliki tiga kategori: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku produksi atau distribusi terancam hukuman penjara dan denda.
Ia mencontohkan kasus warga yang diminta mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju luar Pulau Jawa, lalu ditangkap di Magelang, sementara pihak yang memerintahkannya tidak bertanggung jawab. “Jangan mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Warga Diminta Aktif Lapor via Medsos
Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan mengajak warga memanfaatkan media sosial untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. “Silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie menambahkan, pemerintah telah memudahkan proses perizinan usaha hasil tembakau secara legal tanpa biaya. Ia mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Mewakili Sekretaris Daerah Jepara, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto menekankan bahwa peredaran rokok ilegal mengurangi potensi penerimaan negara untuk pembangunan dan pelayanan publik. “Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.