SALATIGA — Sebanyak 52 unit sepeda motor harus menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satlantas Polres Salatiga usai terjaring razia gabungan, Sabtu (5/9/2026) dini hari. Kendaraan tersebut diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot brong atau terlibat dalam aksi balap liar yang meresahkan warga.
Operasi yang berlangsung sejak Jumat (4/9/2026) pukul 21.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama Penertiban
"Kita menggelar kegiatan razia dengan dasar salah satunya Nomor 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan sasaran penindakan masyarakat yang memakai Knalpot tidak standar yang ditindak dengan tilang," kata AKP Henry dalam keterangannya, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, puluhan kendaraan yang diamankan mayoritas merupakan sepeda motor dengan modifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, khususnya saat jam istirahat warga.
Respon Cepat atas Keluhan Warga di Jalan Soekarno Hatta
Operasi senyap juga digelar menyusul laporan masyarakat tentang aksi balap liar yang kerap terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan kawasan Damatex. Lokasi tersebut selama ini menjadi titik kumpul remaja yang kerap memacu kendaraannya di tengah malam.
"Kami bergerak dan merespon cepat atas keluhan masyarakat adanya balap liar di Jalan Soekarno Hatta depan Damatex. Hasilnya, puluhan kendaraan kita amankan beserta pengendaranya," terang AKP Henry.
Target Zero Knalpot Brong di Kota Salatiga
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Pihak kepolisian menargetkan Kota Salatiga bisa mencapai zero knalpot brong yang selama ini menjadi sumber polusi suara.
AKP Henry mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan, pengendara juga wajib mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya.
Pemberantasan Balap Liar Perlu Kerja Lintas Sektoral
AKP Henry menegaskan, upaya memberantas aksi balap liar di wilayah Salatiga tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kekuatan lintas sektoral untuk menuntaskan masalah yang sudah mengganggu ketentraman warga.
"Koordinasi lintas sektoral sangat diperlukan melakukan razia terpadu dengan senyap sehingga mampu menyelesaikan masalah yang sangat mengganggu warga sekitar," imbuhnya.
Ke depan, Polres Salatiga akan berkoordinasi dengan Kodim 0714 Salatiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, dan Satpol PP Kota Salatiga untuk menggelar operasi gabungan secara berkala. Langkah ini diambil agar efek jera benar-benar dirasakan para pelanggar lalu lintas.