BLORA — Jamin mengaku baru mengetahui bantuannya dihentikan saat mencoba mencairkan dana melalui ATM. Kartu yang digeseknya tak kunjung mengeluarkan uang, padahal sebelumnya bantuan rutin ia terima. "ATM-nya digesek-gesek kok gak keluar," ujarnya lirih, menggambarkan kebingungan yang ia rasakan.
Pria yang menekuni profesi tambal ban sejak 1992 itu lantas mendatangi kantor Lurah Tambahrejo untuk mencari jawaban. Dari sana, ia mendapat penjelasan yang membuatnya terkejut. Data pemerintah mencatat Jamin sebagai pemilik mobil, sehingga namanya otomatis dicoret dari daftar penerima manfaat.
"Katanya Pak Lurah, kamu punya mobil kok. Kamu punya mobil, ya dicoret dari sana ndak bisa diurus lagi," tuturnya menirukan penjelasan yang ia terima.
Bantahan Keras: Rumah Bedah Rumah, Istri Sakit Stroke
Jamin membantah keras kepemilikan mobil tersebut. Rumah yang ia tinggali sehari-hari pun tergolong sederhana dan belakangan baru mendapat sentuhan program bedah rumah dari pemerintah. "Mobil tetangga banyak. Saya tidak punya. Masa tukang tambal ban punya mobil," tegasnya.
Ia lantas membeberkan kondisi keluarganya yang jauh dari berkecukupan. Sang istri telah terbaring sakit stroke selama satu tahun terakhir. Sementara itu, penghasilan dari warung tambal bannya sangat tidak menentu—dalam sehari, ia hanya melayani dua hingga tiga pelanggan dengan pendapatan kadang tidak lebih dari Rp 20 ribu.
Bagaimana Nasib Pencairan Bansos Juli Lalu?
Jamin mengungkapkan bahwa bantuan dari pemerintah tersebut telah berhenti sejak Juli lalu. Kehilangan dua sumber bantuan di saat biaya pengobatan istri terus berjalan membuat ekonomi keluarganya semakin terhimpit.
Kondisi ini memaksanya harus mencari kejelasan. Setelah mendapat penjelasan dari kelurahan, Jamin sebenarnya memiliki peluang untuk diurus kembali, namun prosesnya tampak tidak sesederhana yang ia bayangkan.
Kata Dinsos P3A Blora Soal Warga yang Tercoret
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, memastikan ada mekanisme pemulihan. Warga yang merasa bantuan sosialnya terhenti akibat kesalahan data dapat mengajukan sanggahan.
"Kalau warga membutuhkan bantuannya berhenti, kita bisa sanggahkan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali," jelas Luluk.
Menurut Luluk, usulan sanggahan yang sudah dilengkapi dan melewati verifikasi akan diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Kementerian Sosial (Kemensos). Proses tersebut menjadi penentu apakah Jamin bisa kembali menerima bantuan atau tidak di periode berikutnya.