Pencarian

Kolam Renang Pemkab Kudus Dua Tahun Terakhir Merugi, Bupati Buka Peluang Dikelola Swasta

Senin, 31 Agustus 2026 • 23:16:33 WIB
Kolam Renang Pemkab Kudus Dua Tahun Terakhir Merugi, Bupati Buka Peluang Dikelola Swasta
Pemerintah Kabupaten Kudus membuka peluang pengelolaan kolam renang Balai Jagong diserahkan ke pihak swasta setelah pendapatan retribusi dua tahun terakhir mengalami defisit.

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus membuka peluang pengelolaan kolam renang di kompleks Balai Jagong diserahkan ke pihak swasta atau pihak ketiga. Langkah ini diambil setelah pendapatan retribusi fasilitas olahraga itu dua tahun terakhir minus dan tak mampu menutup biaya operasional.

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus membuka peluang pengelolaan kolam renang di kompleks Balai Jagong diserahkan ke pihak swasta. Keputusan ini menyusul pendapatan retribusi fasilitas olahraga tersebut yang dua tahun terakhir mengalami defisit.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menjelaskan, sebelum menentukan skema pengelolaan, aset kolam renang akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian itu menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Retribusi Rp70 Juta-Rp100 Juta, Operasional Tak Tertutup

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun, menyebut pemasukan dari retribusi kolam renang bersifat fluktuatif. Realisasinya berkisar Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahun.

"Pemasukannya antara Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahunnya. Dari pemasukan tersebut belum bisa menutupi biaya operasionalnya, sehingga dua tahun terakhir justru minus," ujarnya.

Kondisi ini membuat pemkab mengkaji ulang pengelolaan aset yang berada di kompleks GOR Wergu Wetan tersebut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menyerahkan pengoperasiannya kepada pihak ketiga.

Penilaian Aset Mencakup Parkir, PKL, hingga Gedung Olahraga

Proses appraisal tidak hanya menyasar kolam renang. Sejumlah aset di kawasan Balai Jagong atau sport center juga telah dinilai sebelumnya.

Aset-aset itu meliputi kawasan parkir, kawasan pedagang kaki lima (PKL), serta gedung olahraga. Hasil penilaian dari KJPP akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan pihak swasta.

Konsep Kerja Sama: Parsial atau Satu Paket

Pemerintah daerah masih mengkaji konsep kerja sama yang akan diterapkan. Kajian ini diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dilakukan secara parsial terhadap masing-masing objek atau seluruh fasilitas di Balai Jagong dikelola dalam satu skema kerja sama.

"Konsep pihak ketiga masih dikaji, apakah secara parsial masing-masing objek atau seluruhnya," kata Anggun.

Jika pengelolaan akhirnya diserahkan ke pihak ketiga, hasil penilaian KJPP terhadap aset termasuk kolam renang dan kawasan parkir akan menjadi salah satu dasar penentuannya.

Perbandingan Taman Krida: Sewa Rp677 Juta per Tahun

Pemkab Kudus sebenarnya sudah memiliki pengalaman menyerahkan pengelolaan objek wisata ke swasta. Taman Krida di pusat kota disewakan melalui skema sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Nilai sewa yang disepakati mencapai Rp677 juta per tahun. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taman Krida Wisata pada 2025 yang hanya tercatat Rp117,69 juta, mencakup tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.

Skema serupa dinilai bisa diterapkan untuk kolam renang Balai Jagong agar pendapatan daerah lebih optimal dibanding pengelolaan langsung yang selama ini merugi.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks