SEMARANG — Fluktuasi harga emas dalam beberapa pekan terakhir tidak akan mengubah nominal angsuran nasabah yang telah mengambil produk cicilan emas di Pegadaian. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa jumlah pembayaran bulanan tetap mengikuti kesepakatan awal yang dibuat saat pengajuan pembiayaan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk dua skema kepemilikan emas secara bertahap, yakni Cicil Emas Batangan dan Cicil Tabungan Emas. Masyarakat yang memilih skema ini tidak perlu khawatir dengan gejolak harga, karena nominal cicilan bersifat tetap hingga masa pembiayaan selesai.
Angsuran Tetap, Tenor Bisa Dipilih 3 hingga 60 Bulan
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M Aries Aviani Nugroho, menjelaskan bahwa pergerakan harga emas merupakan dinamika pasar yang wajar. Ia menegaskan bahwa skema cicilan justru memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin memiliki emas secara terencana.
“Fluktuasi harga emas merupakan bagian dari dinamika pasar. Melalui Cicil Emas Batangan maupun Cicil Tabungan Emas, Pegadaian memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memiliki emas secara lebih terencana, dengan angsuran tetap dan pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujar Aries dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).
Pegadaian menyediakan delapan pilihan tenor pembiayaan, mulai dari jangka pendek hingga panjang. Nasabah dapat memilih tenor 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Simulasi Sebelum Pengajuan Bisa Cegah Cicilan Macet
Sebelum mengajukan pembiayaan, calon nasabah disarankan melakukan simulasi terlebih dahulu. Langkah ini bertujuan untuk memperkirakan besaran uang muka dan nominal angsuran bulanan, sehingga cicilan yang dipilih benar-benar sesuai dengan kapasitas keuangan.
Pengajuan produk Cicil Emas maupun Cicil Tabungan Emas dapat dilakukan melalui dua kanal resmi. Masyarakat bisa datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat atau mengakses aplikasi Tring! by Pegadaian untuk proses yang lebih praktis.
Selain membayar sesuai tenor yang disepakati, nasabah juga memiliki opsi untuk melakukan pelunasan lebih awal. Kebijakan ini tetap mengikuti ketentuan pembiayaan yang berlaku di Pegadaian.
Pegadaian Ingatkan Soal Perencanaan Keuangan
Aries menambahkan, kepastian besaran angsuran menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan masyarakat saat memilih skema pembelian emas secara kredit. Ia mengingatkan agar setiap keputusan pembelian didasarkan pada tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi.
“Yang terpenting adalah masyarakat tetap melakukan perencanaan keuangan secara bijak. Emas dapat menjadi bagian dari diversifikasi aset, namun keputusan pembelian sebaiknya disesuaikan dengan tujuan investasi dan kemampuan finansial masing-masing,” katanya.
Dengan skema angsuran tetap ini, perubahan harga emas yang terjadi setelah pembiayaan berjalan tidak serta-merta mengubah nominal yang harus dibayarkan. Nasabah tetap membayar sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui bersama Pegadaian hingga tenor berakhir.