Pencarian

16 Warga Kabupaten Semarang Bayar Rp 1,6 Miliar ke Pengembang, Rumah Tak Kunjung Dibangun dan Lahan Malah Dilelang

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:16:31 WIB
16 Warga Kabupaten Semarang Bayar Rp 1,6 Miliar ke Pengembang, Rumah Tak Kunjung Dibangun dan Lahan Malah Dilelang
konsumen perumahan di Kabupaten Semarang menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD terkait lahan yang dilelang.

UNGARAN — Audiensi antara 16 konsumen perumahan dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang berlangsung alot. Pasalnya, total uang yang telah dibayarkan para korban kepada PT New Graha Sang Juara mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan unit rumah, mereka justru mendapati lahan perumahan itu telah berpindah tangan melalui proses lelang.

Lelang diketahui diajukan oleh BPR Gunung Rizki setelah PT Rumina, pengembang awal proyek tersebut, dinyatakan wanprestasi atas kewajiban pinjamannya. Proses lelang sendiri dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kini, lahan tersebut dikuasai oleh PT Samapro yang memenangkan lelang.

Konsumen Lama Diminta Tambah Rp 255 Juta

Salah seorang konsumen, Rumaini (58), mengaku telah melunasi pembayaran rumah sebesar Rp 240 juta sejak 2019. Saat itu, proyek perumahan tersebut masih bernama The Rumina Suwakul. Namun, hingga kini bangunan yang dijanjikan tak kunjung selesai, dan ia justru mengetahui lahannya telah dilelang ke pihak lain.

"Saya bayar Rp 240 juta. Saya bayar lunas. Bangunan belum jadi, tetapi sudah dilelang ke orang," ujar Rumaini dalam audiensi di DPRD Kabupaten Semarang.

Rumaini menuturkan, persoalan ini sebenarnya telah ia laporkan ke kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekitar empat tahun lalu. Namun, kepastian mengenai nasib rumahnya tak kunjung ada. Belakangan, konsumen sempat berkomunikasi dengan PT Samapro selaku pemenang lelang untuk mencari solusi. Sayangnya, tawaran yang diberikan justru memberatkan.

"Kemarin ditawari. Solusinya dibangunkan tapi nambah uang Rp 255 juta. Tapi, memang bangunannya beda. Bagus milik Samapro," ungkapnya.

Rumaini mengaku keberatan jika harus membayar lagi, sebab uang yang ia keluarkan sebelumnya sudah cukup besar. Ia berharap ada jalan keluar yang adil dan tidak semakin membebani para konsumen yang telah menjadi korban.

PT Samapro: Kami Menang Lelang Secara Resmi

Direktur PT Samapro, Darwan, menegaskan bahwa perusahaannya memperoleh lahan tersebut melalui proses lelang resmi di KPKNL. Pihaknya mengikuti lelang yang diajukan BPR Gunung Rizki setelah PT Rumina dinyatakan wanprestasi atas pinjamannya.

"Kami dari PT Samapro mendapatkan proyek yang sekarang menjadi Griya Samapro di Suwakul itu dari lelang. Pemohon lelangnya BPR Gunung Rizki. Dari yang saya ketahui, PT Rumina wanprestasi karena pinjaman, akhirnya dilelang. Kami mendaftar lelang dan alhamdulillah kami menang," jelas Darwan.

Setelah memenangkan lelang, PT Samapro mengaku tengah mengurus proses balik nama dan berbagai perizinan untuk melanjutkan pengembangan kawasan. Namun, proses tersebut belum rampung karena salah satunya terkendala adanya laporan dari konsumen lama.

Darwan juga mempertanyakan posisi PT New Graha Sang Juara yang disebut menerima pembayaran dari para konsumen. Menurutnya, dalam dokumen yang ia lihat, tidak ada satupun yang menyatakan keberadaan PT New Graha di objek lahan tersebut.

"Informasinya ada sekitar 16 konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke PT New Graha. Kami sendiri menanyakan PT itu selaku apa? Karena dalam dokumen yang tertera tidak ada satu pun yang menyatakan atau tertulis di objek itu ada nama PT New Graha. Yang ada hanya PT Rumina," tegasnya.

Ia menegaskan, PT Samapro tidak memiliki kaitan apa pun dengan PT New Graha Sang Juara. Perusahaannya hanya mengikuti proses lelang dan menjadi pemenang yang sah.

DPRD Jadwalkan Audiensi Lanjutan

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengatakan bahwa audiensi pertama belum bisa menghasilkan kesepakatan karena PT Rumina tidak hadir. Pihak PT Rumina telah menyampaikan surat izin ketidakhadiran, sehingga DPRD masih memaklumi.

"Perlu diadakan pertemuan yang kedua karena PT Rumina belum bisa hadir. Ketidakhadirannya ada surat izin, sehingga kita juga memaklumi. Jadi sebenarnya masih ada iktikad baik dan harapan kami nanti semua bisa hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mangsuri.

Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan yang harus dibuka secara terang, salah satunya terkait posisi dan peran PT New Graha Sang Juara dalam proyek perumahan tersebut. DPRD berkomitmen memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak konsumen tidak dirugikan.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks