JAWA TENGAH — Modus kejahatan jalanan terus berkembang, dan kali ini menyasar pengguna ponsel yang lengah. Polres Majalengka mengamankan dua pemuda, PAS (24) dan AAR (19), warga Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Selasa (18/8/2026).
Kronologi: Pura-pura Kehabisan Kuota, Langsung Rampas Ponsel
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Lokasinya di pinggir jalan depan Toko Kurnia Tani, Blok Selasa, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggir jalan.
Kedua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat langsung menghampiri korban. Salah satu dari mereka mengaku kehabisan kuota internet dan meminta izin untuk menyambung hotspot dari ponsel korban. Karena tidak curiga, korban pun memberikan akses hotspot tersebut.
Begitu korban lengah, pelaku langsung bertindak. Ponsel korban dirampas dengan ancaman senjata tajam jenis sangkur. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto SH MH menjelaskan, aksi ini sudah direncanakan dengan modus yang terbilang sederhana namun efektif untuk mengelabui target.
Korban Nongkrong Tengah Malam: Target yang Mudah Didekati
Waktu kejadian yang sudah larut malam menjadi salah satu faktor yang memudahkan pelaku. Dengan kondisi jalan yang sepi dan korban yang sedang asyik berbincang, pelaku dengan leluasa mendekati dan melancarkan aksinya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap permintaan asing yang membutuhkan akses ke perangkat pribadi.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa berbagi hotspot, meski terkesan sepele, bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Terlebih jika dilakukan di tempat sepi dan waktu yang tidak lazim. Korban yang sedang bersama teman-temannya pun tidak menjamin keamanan jika pelaku membawa senjata tajam.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat aksi tersebut disertai dengan kekerasan dan senjata tajam.
Polisi juga masih mendalami apakah kedua pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. Penyitaan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan sepeda motor yang digunakan akan memperkuat proses penyidikan.
Langkah Antisipasi: Jangan Mudah Percaya Orang Asing
Kejadian di Majalengka ini menjadi pelajaran penting bagi pengguna ponsel, terutama yang sering beraktivitas di luar rumah. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari modus serupa:
- Jangan memberikan akses hotspot kepada orang yang baru dikenal atau tidak dikenal sama sekali, terutama di tempat sepi.
- Jika diminta bantuan seperti ini, tawarkan alternatif lain seperti menunjukkan lokasi Wi-Fi umum terdekat, tanpa harus memberikan akses ke perangkat pribadi.
- Selalu waspada dengan lingkungan sekitar, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.
- Segera laporkan ke pihak berwajib jika menjadi korban atau melihat aksi mencurigakan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mencari mangsa. Kewaspadaan dan tidak mudah percaya pada orang asing adalah kunci utama untuk menghindari menjadi korban penodongan dengan modus serupa.