Pencarian

Satpol PP Jepara Sita 2.262 Batang Rokok Ilegal dari Toko dan Warung Kelontong, Pedagang Diedukasi soal Cukai

Kamis, 13 Agustus 2026 • 11:48:01 WIB
Satpol PP Jepara Sita 2.262 Batang Rokok Ilegal dari Toko dan Warung Kelontong, Pedagang Diedukasi soal Cukai
Petugas gabungan menyita 2.262 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara.

JEPARA — Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan tim gabungan dari peredaran di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Operasi yang digelar Rabu (pekan ini) ini menyasar sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Jepara memimpin operasi ini dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI-Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Pendekatan Humanis dan Edukatif Jadi Prioritas

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis. Tim gabungan tidak hanya bertugas menyita, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha.

"Operasi gabungan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI dan Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara," kata Sapan di Jepara, Rabu.

Edukasi Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan total 2.262 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Sosialisasi yang diberikan kepada pedagang mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan penggunaan pita cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa dokumen resmi. Langkah ini dinilai penting karena banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami regulasi cukai secara mendalam.

Pemkab Jepara Butuh Peran Aktif Masyarakat

Sapan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan Pemkab Jepara sendirian. Dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Melalui operasi pasar dan edukasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat semakin ditekan. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai yang berlaku di Indonesia.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks