KUDUS — Tim Pokja 4 DPRD Kudus yang membidangi penggalian aset daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Purwosari, Kamis (16/7/2026). Sasaran utama sidak adalah 13 hingga 14 kios yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Kudus.
Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan satu kasus penyewa yang mengalihkan hak sewanya kepada pihak kedua atau ketiga. Praktik ini menyebabkan harga sewa yang dibayarkan penyewa terakhir jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Kami menemukan indikasi adanya pengalihan hak sewa. Selisih nilai sewanya sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah. Hal seperti ini tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan perjanjian pemanfaatan aset daerah,” ujar Rochim.
Pendataan Ulang Aset untuk Cegah Kebocoran PAD
Sidak dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Tim melakukan pencocokan data administrasi dengan kondisi lapangan, mulai dari status penggunaan lahan, kesesuaian peruntukan, dokumen perizinan, hingga luasan tanah yang dimanfaatkan penyewa.
“Kami melakukan cross-check antara data administrasi dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apakah penggunaan aset daerah sudah sesuai dengan perjanjian dan peruntukannya,” jelas Rochim.
Menurutnya, pendataan aset daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi pengelolaan aset. DPRD ingin memastikan seluruh aset milik pemerintah tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai aturan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Langkah Selanjutnya: Pemanggilan Pihak Terkait
Rochim menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat sementara. Pokja 4 masih berada pada tahap pengumpulan data dan belum memberikan rekomendasi maupun kesimpulan akhir.
“Kami masih mengumpulkan data sebagai dasar pembahasan. Nantinya seluruh hasil akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, satu kasus yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman data serta pemanggilan pihak-pihak terkait. DPRD berharap potensi kebocoran pendapatan akibat penyalahgunaan aset daerah dapat diminimalkan sehingga pengelolaan aset pemerintah berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.