Pencarian

Kemenag Siapkan 5 Langkah Besar Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Perkuat Bimbingan Perkawinan hingga Dakwah Digital

Minggu, 12 Juli 2026 • 10:25:31 WIB
Kemenag Siapkan 5 Langkah Besar Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Perkuat Bimbingan Perkawinan hingga Dakwah Digital
Kemenag siapkan lima langkah strategis untuk cegah penyebaran budaya LGBTQ sesuai nilai agama dan Pancasila.

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) langsung bergerak setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 resmi terbit. Dalam rapat pimpinan yang digelar di Jakarta, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i memerintahkan jajarannya untuk menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i dalam rapat tersebut.

Wamenag menegaskan, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat Perpres tersebut. Materi edukasi yang disusun tidak hanya berisi pesan moral, tetapi juga program pembinaan yang menyasar keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga ruang digital.

Apa Saja 5 Langkah Pencegahan yang Disiapkan Kemenag?

Kemenag telah memetakan sejumlah langkah konkret yang akan menjadi strategi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Berikut rinciannya:

  • Memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini akan membekali calon pengantin mengenai hakikat pernikahan menurut agama dan negara, sekaligus memperkuat pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
  • Mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyuluh agama diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan konseling keagamaan.
  • Menguatkan pembinaan keluarga sakinah. KUA akan terus mengembangkan pembinaan keluarga yang harmonis dan religius, termasuk menyediakan layanan konsultasi psikologi serta pendampingan spiritual bagi remaja yang membutuhkan.
  • Memperkuat kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Materi pendidikan akan mengintegrasikan nilai akhlak, fikih, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis ajaran agama. “Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
  • Memproduksi konten dakwah digital yang kreatif dan edukatif. Langkah ini dinilai penting mengingat media sosial menjadi ruang yang banyak diakses generasi muda. Konten akan dikemas secara persuasif untuk menangkal pengaruh budaya yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.

Tokoh Lintas Agama Sepakat: LGBTQ Bertentangan dengan Ajaran Agama

Dalam penyusunan materi edukasi, Wamenag mengaku telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama. Hasil diskusi tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan. “Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Wamenag menegaskan bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor Pancasila dan konstitusi. Menurutnya, sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi ruh yang menjiwai seluruh sila lainnya. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Wamenag juga meminta seluruh jajaran Kemenag tidak ragu dalam menyusun materi edukasi selama tetap berlandaskan ajaran agama dan konstitusi. “Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks