Pencarian

BPNT Juni 2026: Desil 5 Dicoret, Ini Syarat dan Cara Warga Miskin Baru di Jawa Tengah Masuk Kuota Pengganti

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:05:20 WIB
BPNT Juni 2026: Desil 5 Dicoret, Ini Syarat dan Cara Warga Miskin Baru di Jawa Tengah Masuk Kuota Pengganti
Pemerintah mencoret desil 5 dari penerima BPNT mulai Juni 2026 di Jawa Tengah.

SEMARANG — Pemerintah resmi mencoret kelompok desil 5 dari daftar penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) mulai Juni 2026. Keputusan ini membuka celah bagi warga miskin baru yang sebelumnya tidak terdata untuk masuk sebagai penerima pengganti.

Kebijakan ini diambil setelah evaluasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menunjukkan banyak penerima desil 5 yang sebenarnya sudah tidak layak. Mereka yang masuk desil 5—kelompok dengan daya beli mendekati garis miskin—dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima Pengganti?

Kuota pengganti BPNT Juni 2026 akan diisi oleh warga miskin baru yang memenuhi kriteria tertentu. Prioritas utama diberikan kepada rumah tangga yang masuk desil 1 hingga desil 4 dalam P3KE, tetapi belum pernah menerima bansos sama sekali.

Kriteria lain yang menjadi acuan adalah rumah tangga dengan kepala keluarga berstatus pengangguran, lansia terlantar, penyandang disabilitas berat, atau ibu tunggal dengan anak balita. Warga yang tinggal di kawasan kumuh perkotaan dan pedesaan terpencil juga masuk prioritas.

Bagaimana Cara Mendaftar agar Masuk Kuota?

Proses pendaftaran tidak bisa dilakukan secara individu langsung ke pemerintah pusat. Warga miskin baru harus melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) yang difasilitasi oleh pendamping sosial Kementerian Sosial.

Langkah pertama adalah melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi calon penerima. Hasil verifikasi kemudian diusulkan dalam musdes untuk dibahas bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Jika disetujui, data calon penerima akan diinput ke dalam DTKS oleh Dinas Sosial kabupaten/kota. Proses ini memakan waktu 1-2 bulan karena harus melalui validasi dan pemadanan data dengan kependudukan dan catatan sipil.

Desil 5 Dicoret, Tapi Bisa Daftar Ulang?

Warga yang sebelumnya masuk desil 5 dan dicoret tidak otomatis kehilangan hak selamanya. Mereka bisa mendaftar ulang jika kondisi ekonominya memburuk atau ada anggota keluarga baru yang membutuhkan. Namun, prosesnya tetap melalui jalur musdes yang sama.

"Kami tidak menutup kemungkinan warga desil 5 yang benar-benar masih miskin bisa diusulkan kembali," ujar Kepala Dinas Sosial setempat dalam rapat koordinasi pekan lalu. "Tapi prioritas tetap pada warga yang belum pernah tersentuh bansos sama sekali."

Pemerintah menargetkan data penerima BPNT Juni 2026 sudah final pada akhir April 2026. Warga yang lolos verifikasi akan menerima bantuan berupa beras 10 kg per bulan dan telur 1 kg per bulan yang disalurkan melalui e-warong atau agen bank penyalur.

Jangan Sampai Ketinggalan: Ini yang Harus Dilakukan Sekarang

Bagi warga miskin baru di Jawa Tengah yang ingin masuk kuota pengganti, waktu adalah faktor krusial. Segera datangi kantor desa atau kelurahan sebelum musdes dilaksanakan. Jangan menunggu pengumuman resmi karena kuota terbatas dan sistem antrean berbasis prioritas.

Pastikan dokumen kependudukan lengkap dan valid. Banyak calon penerima gagal verifikasi karena NIK ganda atau alamat tidak sesuai dengan domisili. Jika ada kendala administrasi, segera urus perbaikan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Pemerintah juga mengimbau warga untuk tidak percaya pada calo atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan nama ke DTKS dengan bayaran. Proses pendaftaran bansos tidak dipungut biaya sepeser pun.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks