Pencarian

Polres Klaten Musnahkan 6.816 Botol Miras dan 315 Knalpot Brong Hasil Operasi Gabungan TNI-Polri-Pemkab

Rabu, 27 Mei 2026 • 13:17:24 WIB
Polres Klaten Musnahkan 6.816 Botol Miras dan 315 Knalpot Brong Hasil Operasi Gabungan TNI-Polri-Pemkab
Pemusnahan 6.816 botol miras dan 315 knalpot brong dilakukan di halaman Mapolres Klaten.

KLATEN — Tumpukan botol miras berbagai merek dan puluhan knalpot brong yang disita dari sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten akhirnya dimusnahkan di halaman Mapolres setempat. Barang bukti yang dihancurkan mencapai 6.816 botol minuman keras dan 315 unit knalpot brong.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten serta perwakilan dari TNI dan Satpol PP.

Operasi Gabungan yang Solid

Keberhasilan mengamankan ribuan barang bukti ini disebut tidak lepas dari operasi gabungan yang solid antara TNI, Polri, serta Pemkab Klaten yang diwakili oleh Satpol PP dan Dishub. Operasi rutin ini menyasar tempat-tempat yang dicurigai menjual miras ilegal serta bengkel atau komunitas yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Knalpot brong sendiri kerap menjadi keluhan warga karena suaranya yang bising dan mengganggu ketertiban umum. Sementara miras ilegal dinilai sebagai salah satu pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat.

Barang Bukti dari Berbagai Lokasi

Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang digelar dalam beberapa pekan terakhir. Polisi menyasar warung-warung di pinggir jalan, kios di pasar tradisional, hingga tempat hiburan yang kedapatan menjual minuman tanpa izin edar resmi.

Untuk knalpot brong, sebagian besar diamankan dari pengendara sepeda motor yang terjaring razia lalu lintas. Polisi juga menyita puluhan knalpot brong dari bengkel modifikasi di Kecamatan Pedan dan Delanggu.

Langkah Tegas untuk Ketertiban

Kapolres Klaten melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah dan undang-undang lalu lintas.

Pemkab Klaten melalui Satpol PP berjanji akan terus mengintensifkan patroli dan razia di titik-titik rawan, terutama menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan praktik penjualan miras ilegal atau penggunaan knalpot brong di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks