SEMARANG — Penggeledahan berlangsung setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Polda Jateng mengerahkan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap karena mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi.
Pertimbangan itu berkaitan dengan rekam jejak tersangka yang sebelumnya melawan menggunakan samurai saat hendak ditangkap. Dua anggota Brimob mengalami luka-luka sebelum petugas melumpuhkan tersangka berinisial ST melalui tindakan tegas dan terukur.
Namun, saat penggeledahan pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi. Petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk penyidikan.
Barang Bukti: Pedang, Samurai, hingga Spiritus
Barang bukti yang disita meliputi pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, sejumlah alat komunikasi, serta buku-buku tertentu. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang ditangani.
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami," tegas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Roy didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Dari Pembakaran Warung 12 September ke Penangkapan ST
Penyidikan bermula dari aksi pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi menangkap tersangka ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan ST, penyidik memperoleh informasi soal dugaan keterlibatan I yang kini masuk daftar pencarian orang. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
Hasil penyelidikan kemudian mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Polisi menduga salah satu bangunan pernah dipakai sebagai lokasi persembunyian buronan tersebut.
19 Orang Dimintai Keterangan, Anak-Anak Dikembalikan ke Wali
Roy menjelaskan keberadaan perempuan dan anak-anak di salah satu lokasi penggeledahan di Sukoharjo. Sebanyak 19 orang di tempat itu dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya digeledah.
Sementara itu, Taj Yasin menyoroti status kelembagaan tempat tersebut yang mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, tempat di Sukoharjo itu dipastikan tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.
"Lokasi tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang Jawa Timur," terang Taj Yasin.
Ia menyebut tempat tersebut diduga merupakan rumah tahfiz Al-Qur'an mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Pemprov Jateng Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang berada di lokasi tersebut untuk mengantisipasi potensi trauma. Pemprov juga memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga pendidikan yang telah terverifikasi.
Selain itu, Pemprov Jateng mendorong Kementerian Agama memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfiz. "Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga pendidikan keagamaan," tandas Taj Yasin.
Roy menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan. Kapolda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh framing maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.