BLORA, beritajateng.tv — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo, Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis, 3 September 2026.
Perlunya Kepastian Hukum Lahan
Sosialisasi ini menyasar pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Tujuannya, memberikan pemahaman utuh tentang keberadaan serta batas kawasan hutan.
Kepastian batas dinilai krusial. Hal ini untuk menghadirkan kejelasan hukum sekaligus mencegah potensi persoalan status dan penggunaan lahan.
Sinergi Lintas Instansi
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, hingga Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora.
Pemerintah Kabupaten Blora dan Kecamatan Japah turut hadir dalam forum tersebut.
Komitmen Perhutani
Wakil Administratur/KKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, hadir beserta jajaran Perhutani. Pemerintah Desa Bogem dan Desa Japah, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua desa juga memadati acara.
Teguh menyatakan Perhutani mendukung penuh sosialisasi ini. Menurutnya, kejelasan batas kawasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan hutan yang tertib.