Warga Purbalingga, Banjarnegara, dan Pemalang bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing pada Rabu, 2 September 2026.
Layanan ini merupakan bagian dari program rutin kepolisian dalam memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Satpas kabupaten.
| Wilayah | Lokasi & Jam |
|---|---|
| Purbalingga | Taman Gembungan, Kaligondang - 09.00-12.00 WIB |
| Banjarnegara | Kompleks Pasar Karangkobar - 09.00-12.00 WIB |
| Pemalang (siang) | Alun-Alun Moga |
| Pemalang (malam) | Pos Polisi Alun-Alun Pemalang - SIM Malam |
Sebelum datang, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | SIM lama asli yang masih berlaku (belum mati masa berlakunya) |
| 2 | Fotokopi KTP dan KTP asli untuk verifikasi |
| 3 | Surat keterangan sehat dari dokter |
| 4 | Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan |
| 5 | Mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan sesuai golongan SIM |
Pertanyaan Seputar Layanan Ini
Apa perbedaan layanan di Purbalingga dan Banjarnegara?
Keduanya sama-sama buka pukul 09.00-12.00 WIB, namun berbeda lokasi: Taman Gembungan untuk Purbalingga, Pasar Karangkobar untuk Banjarnegara.
Mengapa Pemalang punya dua sesi layanan?
Untuk menjangkau warga yang sibuk siang hari lewat program SIM Malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.
Apakah pemohon bisa memilih lokasi mana saja?
Sebaiknya pemohon datang ke lokasi yang melayani wilayah domisilinya sesuai jadwal resmi Satlantas setempat.
Apa saja golongan SIM yang bisa diperpanjang?
SIM A dan SIM C untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Bagaimana jika dokumen tidak lengkap saat datang?
Petugas kemungkinan besar akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan.