SEMARANG — Terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero) bukanlah tiket untuk langsung menancapkan alat bor. Pemprov Jateng menegaskan masih ada sederet pintu yang harus dilewati sebelum aktivitas fisik dimulai di Gunung Ungaran.
Dwi Suryono menjelaskan, setelah delegasi WKP, PT PLN wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga izin lingkungan berupa Amdal. Ia menekankan bahwa kepemilikan izin awal tidak otomatis memberi lampu hijau untuk beroperasi.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” kata Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Target Pengeboran 2028 dan Potensi 4-5 Persen Bauran EBT
Berdasarkan kajian awal, kawasan Gunung Ungaran menyimpan potensi listrik sebesar 55 MW. Jika terealisasi, angka ini diperkirakan menyumbang sekitar 4-5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.
Untuk membuktikan cadangan tersebut, pengeboran eksplorasi direncanakan mencapai kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter. Titik lokasi pengeboran pun tidak bisa ditentukan asal-asalan, melainkan berdasarkan hasil penelitian potensi panas bumi yang telah dilakukan.
Dwi memperkirakan aktivitas pengeboran baru bisa dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029, dengan asumsi seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai jadwal. Jika hasil pengeboran dinilai layak, pembangunan infrastruktur pembangkit akan dikebut untuk mengejar target operasi komersial atau commercial operation date (COD) pada 2031.
“Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali,” ujarnya.
Investasi Rp 4,8 Triliun dan Ruang Aspirasi Warga
Proyek strategis ini diperkirakan menyerap investasi hingga 300 juta dolar AS. Selain urusan teknis dan birokrasi, pemerintah menjamin warga dan pemangku kepentingan lokal mendapat ruang aspirasi melalui proses konsultasi publik sebelum keputusan final diambil.
Saat ini, capaian bauran EBT Jawa Tengah tercatat telah menyentuh 22,3 persen. Angka tersebut dinilai sudah melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 yang dipatok di angka 21,32 persen.
Potensi panas bumi di Provinsi Jawa Tengah tidak hanya bertumpu pada Gunung Ungaran. Sejumlah wilayah lain seperti Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi juga masuk dalam peta pengembangan. Dari sejumlah lokasi itu, Dieng tercatat paling maju dengan kapasitas terpasang 70 MW dan fase dua yang tengah berjalan untuk tambahan 55 MW.