PATI — Ratusan warga Dukuh Sempu, Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menggantungkan harapan pada musyawarah lanjutan untuk menyelamatkan Sumur Mbah Nogo dari penimbunan. Pasalnya, mediasi yang digelar Minggu sore lalu hanya mampu mempertemukan kedua belah pihak tanpa menghasilkan kesepakatan final.
Perwakilan keluarga pemilik tanah yang membawa sertifikat hak milik terbitan 2007 mengaku baru mengetahui adanya tuntutan warga agar sumur tersebut diserahkan ke masyarakat saat mediasi berlangsung. Mereka pun meminta waktu untuk membahas permintaan itu bersama keluarga besar sebelum mengambil keputusan.
Warga Desak Sumur Dikembalikan, Ini Alasannya
Jumadi, salah seorang warga, menyampaikan desakan agar Sumur Mbah Nogo dipasrahkan kembali ke masyarakat Dukuh Sempu. Menurutnya, sumur itu bukan sekadar sumber air, melainkan warisan nenek moyang yang menyimpan nilai sejarah dan manfaat besar bagi warga di tiga desa sekaligus.
"Permintaan warga, sumurnya itu kan peninggalan leluhur, nenek moyang, harusnya dipasrahkan kembali ke warga sini (Dukuh Sempu). Kalau dipasrahkan ke warga sudah tidak ada masalah apa-apa," ungkapnya, Senin (24/8/2026).
Air dari sumur tersebut pada masa lampau digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Sembaturagung, Desa Tondokerto, dan Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan.
Kades: Warga Tak Berani Menimbun karena Keramat
Kepala Desa Puluhantengah, Siti Khotijah, menegaskan bahwa masyarakat dan pemerintah desa menolak aktivitas penimbunan di sekitar sumur. Ia menyebut sumur itu memiliki nilai tersendiri bagi warga setempat, bahkan menjadi bagian dari tradisi penghormatan sehari-hari.
"Warga dan pemerintah sebenarnya tidak menghendaki. Itu kan keramat tinggalan nenek moyang dulu, jadi tidak berani menimbun," terangnya.
Bentuk penghormatan itu tampak sederhana namun konsisten. Warga yang melintas di jalan depan sumur biasanya membunyikan klakson sebagai salam penghormatan kepada leluhur.
Keluarga Pemilik Tanah Bawa Sertifikat 2007
Dalam mediasi yang digelar di balai desa itu, perwakilan keluarga pemilik tanah membawa dokumen sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2007. Pihak keluarga menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan berupa penimbunan tanah di sekitar sumur, bukan merusak bangunan sumur itu sendiri.
Siti menambahkan, mediasi berjalan cukup alot karena perwakilan keluarga pemilik tanah belum bisa memberikan jawaban pasti. Mereka berjanji akan menggelar pertemuan internal untuk membahas tuntutan warga sebelum mediasi lanjutan digelar.
Sampai saat ini, permintaan warga agar Sumur Mbah Nogo dikembalikan dan dirawat bersama masih menggantung. Semua pihak menunggu keputusan keluarga pemilik tanah yang dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.