PATI — Personel Satpolairud Polresta Pati turun langsung ke atas KM Sinar Mandiri GT 56 untuk memastikan prosedur keselamatan kerja dipatuhi para pekerja yang melakukan pengelasan dan penggerindaan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari inovasi SIPOLACEKAL (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal).
Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan menyebut langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi kebakaran yang kerap dipicu percikan api dari aktivitas pekerjaan panas di dermaga maupun di atas kapal.
Peralatan Wajib yang Harus Disiapkan Pekerja Las
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga memeriksa secara langsung ketersediaan perlengkapan penanganan awal kebakaran. Para pekerja diminta memastikan alat pemadam api ringan (APAR), karung goni basah, serta alkon atau pompa air berada dalam jangkauan lokasi kerja.
“Peralatan seperti APAR, karung goni basah dan pompa air harus tersedia sebagai langkah antisipasi apabila terjadi percikan api atau keadaan darurat. Penanganan awal yang cepat sangat penting untuk mencegah api berkembang menjadi kebakaran,” tegas Kompol Hendrik.
Fokus pada Aktivitas Pengelasan dan Penggerindaan
Perhatian khusus diberikan kepada pekerja yang melakukan pengelasan, penggerindaan, dan pertukangan. Petugas mengingatkan agar para pekerja mewaspadai percikan api, terutama saat kapal sedang tambat labuh di kawasan pelabuhan.
“Melalui SIPOLACEKAL, kami melakukan pencegahan sejak dini dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada pekerja agar selalu mengutamakan keselamatan saat melakukan pekerjaan panas,” ujarnya.
Kondisi Terpantau Aman dan Kondusif
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan situasi berjalan aman dan kondusif. Para pekerja las dan gerinda di KM Sinar Mandiri telah menyiapkan APAR, karung goni basah, serta alkon sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi kebakaran.
Kompol Hendrik menambahkan, program SIPOLACEKAL akan terus diperkuat sebagai wujud pelayanan Polairud kepada masyarakat pesisir, anak buah kapal (ABK), serta pekerja yang beraktivitas di pelabuhan. Ia juga mengajak warga melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, termasuk potensi keadaan darurat kebakaran.