Pencarian

Guru PPPK di Jawa Tengah Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru, Ini Jadwal Cair dan Syaratnya

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:58:23 WIB
Guru PPPK di Jawa Tengah Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru, Ini Jadwal Cair dan Syaratnya
Guru PPPK di Jawa Tengah menerima kepastian Gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

SEMARANG — Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah kini bisa bernapas lega. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pencairan Gaji ke-13 tahun 2026, termasuk komponen tambahan yang setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Aturan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan pendapatan.

Berapa Besaran yang Akan Diterima Guru PPPK?

Dalam PP baru tersebut, Gaji ke-13 untuk Guru PPPK tidak hanya berisi gaji pokok. Pemerintah menambahkan komponen setara TPG ke dalam struktur pencairan. Artinya, nominal yang diterima para guru akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika komponen tersebut belum diatur secara eksplisit. Besaran pastinya menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Kapan Gaji ke-13 Guru PPPK 2026 Cair?

Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Guru PPPK 2026 telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menargetkan proses administrasi dan verifikasi data rampung pada pertengahan tahun. Para guru di Jawa Tengah diimbau untuk segera memastikan data diri dan nomor rekening mereka telah terdaftar di sistem Dapodik dan SIASN agar proses transfer tidak terhambat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua guru PPPK otomatis mendapatkan Gaji ke-13. PP baru menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Guru harus berstatus aktif mengajar, tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat, dan terdaftar dalam basis data nasional. Bagi guru PPPK di Jawa Tengah yang baru diangkat pada tahun 2025, status mereka tetap diakui selama memenuhi kriteria masa kerja minimal yang ditetapkan.

Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui

Gaji ke-13 termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah telah mengatur tarif dan mekanisme pemotongan dalam PP tersebut. Guru PPPK tidak perlu khawatir, karena pemotongan dilakukan oleh bendahara satuan kerja masing-masing dan disetorkan ke kas negara. Besaran pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto setahun, sehingga nominal yang dipotong bervariasi antar individu.

Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai hak Guru PPPK. Selama ini, banyak tenaga honorer di daerah, termasuk Jawa Tengah, mengeluhkan ketidakjelasan regulasi yang membuat mereka kesulitan merencanakan keuangan rumah tangga. Dengan adanya aturan baru ini, para guru diharapkan bisa lebih fokus pada tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran soal gaji. Pemerintah daerah pun diminta segera mensosialisasikan aturan ini ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya agar tidak ada guru yang terlewat.

Bagikan
Sumber: radarsemarang.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks