JAWA TENGAH — Desakan itu disampaikan IMA menyusul rencana pemerintah mengintegrasikan sistem verifikasi ekspor mineral ke dalam platform digital tunggal. Langkah ini bertujuan menutup celah kebocoran data dan penyelundupan komoditas tambang. Namun, IMA menilai transisi sistem berpotensi menimbulkan kekacauan administratif jika tidak diuji coba secara bertahap.
Penyebab Kekhawatiran: Sistem Baru vs Kontrak Lama
"Kami khawatir ada masa jeda di mana perusahaan tidak bisa mengekspor karena sistem baru belum siap, sementara sistem lama sudah dimatikan," ujar Sekretaris Jenderal IMA, Riza Pratama, dalam diskusi tertutup di Jakarta, Selasa (15/4). Menurut dia, anggota IMA yang sudah meneken kontrak ekspor jangka panjang dengan pembeli di China dan Jepang bisa terkena denda keterlambatan pengiriman.
IMA mencatat setidaknya 12 perusahaan tambang anggota asosiasi tengah dalam proses perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan nikel. Proses ini terancam molor jika pedoman teknis transisi sistem tidak dirilis sebelum Agustus 2026.
Angka di Balik Layar: Berapa Nilai Ekspor yang Dipertaruhkan?
Sepanjang 2025, nilai ekspor mineral hasil tambang anggota IMA mencapai US$ 38,7 miliar atau setara Rp 619 triliun. Nikel dan tembaga menjadi penyumbang terbesar, masing-masing 42 persen dan 28 persen dari total nilai ekspor. Jika transisi tata kelola macet, IMA memperkirakan potensi kerugian mencapai US$ 2,1 miliar per bulan.
Riza menambahkan, "Jangan sampai niat baik memperkuat pengawasan malah membuat aktivitas ekspor terhenti. Ini soal hajat hidup 250 ribu pekerja tambang dan keluarganya."
Pemerintah Diminta Buka Suara soal Timeline
Hingga berita ini ditulis, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal implementasi sistem baru. IMA mendesak pemerintah menerbitkan surat edaran teknis paling lambat Juni 2026, termasuk skema uji coba paralel (dual running) selama tiga bulan.
Dalam draf rancangan yang beredar di kalangan asosiasi, sistem baru mewajibkan perusahaan tambang melaporkan data produksi harian secara real-time. IMA tidak menolak prinsip transparansi itu, tetapi meminta pemerintah menyediakan infrastruktur server yang memadai agar tidak terjadi server down saat jam sibuk pelaporan.
Kejelasan aturan transisi ini menjadi penentu apakah Indonesia mampu mempertahankan posisi sebagai eksportir nikel terbesar dunia di tengah persaingan ketat dengan Filipina dan Kaledonia Baru. Jika gagal, bukan hanya perusahaan yang rugi, tetapi juga penerimaan negara dari sektor minerba yang ditargetkan Rp 85 triliun pada 2026.