Pencarian

3 Langkah Darurat Atasi Berkas Daftar Ulang PPDB Jateng 2026 Hilang atau Salah Input, Panitia Sekolah Beri Toleransi

Senin, 22 Juni 2026 • 11:30:01 WIB
3 Langkah Darurat Atasi Berkas Daftar Ulang PPDB Jateng 2026 Hilang atau Salah Input, Panitia Sekolah Beri Toleransi
Calon siswa dan orang tua mendatangi meja verifikasi PPDB di SMA/SMK Negeri Jawa Tengah.

SEMARANG — Suasana di sejumlah SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, Senin (22/6/2026), tidak hanya diisi antusiasme calon siswa baru. Di meja verifikasi, beberapa orang tua terlihat berdiskusi cepat dengan panitia, gawai di tangan menunjukkan layar pendaftaran online, sementara map berisi fotokopi berkas digenggam erat. Masalah teknis—dari KK asli yang terselip di rumah, akta kelahiran basah terkena tumpahan air, hingga kesalahan ketika mengetik NIK atau nilai rapor di sistem—menjadi pemandangan yang lumrah di hari pertama.

Berkas Hilang atau Rusak? Segera ke Dukcapil atau Sekolah Asal

Bagi calon siswa yang dokumen fisiknya hilang atau rusak, panitia PPDB meminta agar tidak panik dan jangan membawa fotokopi biasa tanpa legalitas. Solusi pertama adalah mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat atau kecamatan untuk mengurus Surat Keterangan Pengganti atau mencetak ulang KK dan akta kelahiran yang dilengkapi kode QR. Surat resmi dari instansi pemerintah ini dinyatakan sah dan wajib diterima oleh panitia sekolah sebagai pengganti sementara.

Sementara itu, jika Surat Keterangan Lulus (SKL) asli hilang, peserta diminta langsung menuju Tata Usaha (TU) SMP asal. Pihak sekolah asal berwenang menerbitkan duplikat SKL atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Salah Input Data Saat Daftar Online? Jangan Takut ke Meja Verifikasi

Kasus lain yang paling sering terjadi adalah ketidakcocokan data di sistem online dengan dokumen fisik. Misalnya, nama atau tanggal lahir di sistem berbeda dengan yang tercantum di akta kelahiran. Ketua panitia PPDB di tingkat sekolah mengimbau peserta tetap datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal dan menyampaikan secara jujur kekeliruan input data yang terjadi saat proses mandiri online.

Peserta wajib membawa dokumen pembanding yang paling valid, seperti akta kelahiran asli atau ijazah, untuk membuktikan data yang benar. Operator sekolah memiliki wewenang khusus di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder sebelum akun peserta divalidasi final sebagai siswa baru.

Urutan Tindakan Darurat yang Harus Dilakukan Hari Ini

Agar tidak salah langkah, panitia menyusun urutan tindakan yang wajib diikuti. Pertama, identifikasi masalah: cek kembali berkas mana yang hilang atau data apa yang tidak cocok dengan bukti cetak pendaftaran online. Kedua, urus surat pengganti sah dengan mendatangi Dukcapil jika KK atau akta bermasalah, atau ke SMP asal jika SKL yang hilang.

Ketiga, lapor ke ketua panitia sekolah. Begitu tiba di SMA/SMK tujuan, segera menuju pos informasi dan minta diarahkan ke Ketua Panitia PPDB atau tim operator sistem. Jika diizinkan, peserta akan diminta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tambahan yang menyatakan kesanggupan melengkapi berkas asli dalam jangka waktu tertentu. Batas akhir daftar ulang ditetapkan pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Bagikan
Sumber: jateng.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks