SRAGEN — Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen hingga saat ini masih kosong. Komisi I DPRD Sragen menyebut kondisi ini bukan sekadar angka, melainkan persoalan struktural yang berdampak langsung pada pelayanan warga.
“Ini dilema besar. Di satu sisi desa butuh perangkat, di sisi lain ada regulasi dan keterbatasan yang membuat pengisian tidak bisa dilakukan secara instan,” kata anggota Komisi I DPRD Sragen, Senin lalu.
Kursi Kosong di Berbagai Desa: Kepala Dusun hingga Kaur
Kursi yang kosong tersebar di berbagai desa di Sragen. Jabatan yang lowong meliputi kepala dusun, kaur perencanaan, kasi kesejahteraan, hingga staf administrasi. Kekosongan ini terjadi akibat pensiun, mutasi, atau tidak adanya kader yang memenuhi syarat.
Di beberapa desa, seorang perangkat bahkan merangkap dua hingga tiga jabatan sekaligus. Beban kerja bertumpuk, sementara pelayanan ke warga seperti pembuatan surat keterangan dan pengelolaan data kependudukan ikut melambat.
Dilema Regulasi vs Kebutuhan Lapangan
DPRD menilai regulasi pengisian perangkat desa kerap berbenturan dengan kondisi riil di lapangan. Proses seleksi yang panjang, keterbatasan anggaran untuk honor, dan minimnya minat generasi muda menjadi faktor utama.
“Aturannya ketat, tapi kebutuhan di desa tidak bisa menunggu. Kalau dipaksakan seleksi besar-besaran, anggaran desa jebol. Kalau tidak diisi, warga yang rugi,” ujar anggota Komisi I tersebut.
Dampak ke Warga: Administrasi Lambat, Pembangunan Tersendat
Kekosongan perangkat desa paling terasa di urusan administrasi kependudukan. Warga mengeluhkan lamanya proses pembuatan KTP, KK, hingga surat tanah. Selain itu, program pembangunan desa seperti rabat beton jalan dan bantuan sosial juga kerap molor karena tidak ada yang mengawal.
“Kami sudah sampaikan ke Pemkab Sragen. Ini bukan hanya soal mengisi kursi, tapi soal bagaimana desa bisa berfungsi normal,” tambahnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
DPRD mendorong Pemkab Sragen untuk membuat kebijakan khusus yang lebih fleksibel namun tetap sesuai aturan. Salah satu usulan adalah mempercepat seleksi perangkat desa secara bertahap dengan prioritas di desa yang paling terdampak.
“Jangan sampai kekosongan ini berlarut-larut. Warga desa butuh pelayanan, bukan birokrasi yang jalan di tempat,” pungkasnya.