SURAKARTA — Langkah itu bukan sekadar wacana. Satlantas Polresta Solo sudah mulai menyusun peta jalan penindakan untuk truk yang melebihi dimensi dan muatan. Targetnya, per 1 Januari 2027, tidak ada lagi truk ODOL yang berani melintas di wilayah hukum mereka.
Mengapa Baru 2027? Bukan Sekadar Tenggat
Penundaan eksekusi hingga awal 2027 bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian memberi ruang bagi para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan armada. Proses pergantian bak truk dan perizinan butuh waktu, apalagi di tengah tekanan biaya operasional yang terus naik.
Namun, tenggat itu disebut final. Instruksi dari Kakorlantas Polri sudah turun dan tak bisa ditawar. Satlantas Solo hanya menunggu waktu untuk memutar kunci eksekusi.
Jalur Maut dan Jalan Rusak Jadi Alasan Kunci
Keputusan ini lahir dari data kecelakaan yang tak bisa dibantah. Truk ODOL disebut sebagai kontributor utama kerusakan jalan di Solo dan sekitarnya. Tak hanya aspal yang jebol, nyawa juga melayang di jalur-jalur yang biasa dilintasi truk kelebihan muatan.
Seorang petugas Satlantas yang enggan disebut namanya mengatakan, selama ini truk ODOL seperti "raja jalanan". Mereka seenaknya menambah kapasitas angkut, sementara infrastruktur jalan tak dirancang untuk beban berlebih. Akibatnya, jalan cepat rusak dan risiko kecelakaan meningkat drastis.
Apa yang Akan Berubah di Jalanan Solo?
Setelah Januari 2027, truk yang kedapatan melanggar dimensi dan muatan tak akan sekadar ditilang. Kendaraan bisa langsung ditahan dan dipaksa turunkan muatan di tempat. Satlantas juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota.
Bagi pengemudi dan pemilik armada, ini berarti perubahan besar. Biaya logistik mungkin naik, tapi keselamatan di jalan tak bisa dikompromikan. Satlantas Solo meminta semua pihak bersiap, bukan sekadar menunggu.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi titik balik budaya angkutan di Solo. Jalan yang rusak dan kecelakaan beruntun selama ini sudah cukup menjadi alarm.