Pencarian

Satgas PPKS UNS Desak Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:08:10 WIB
Satgas PPKS UNS Desak Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi
Ketua Satgas PPKS UNS menegaskan kampus wajib melindungi korban kekerasan seksual dari intimidasi.

SOLO — Ketua Satgas PPKS UNS Ismi Dwi Astuti menegaskan bahwa pihak kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama saat mereka menghadapi intimidasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus di mana korban justru menjadi sasaran tekanan dari lingkungan sekitarnya setelah berani melapor.

Intimidasi yang Membungkam Korban

Menurut Ismi, intimidasi terhadap korban kekerasan seksual kerap datang dalam berbagai bentuk. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga upaya diskreditasi yang membuat korban enggan melanjutkan proses hukum atau pelaporan internal di kampus.

"Kampus tidak boleh tinggal diam saat korban diintimidasi. Justru di situlah peran kami sebagai satgas harus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan," tegas Ismi dalam keterangannya, belum lama ini.

Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Perlindungan Nyata

Ismi menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa berhenti pada proses administratif semata. Satgas PPKS, lanjutnya, wajib memastikan korban mendapatkan rasa aman selama dan setelah proses pelaporan berlangsung.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun budaya kampus yang tidak mentoleransi kekerasan seksual. Menurutnya, kasus intimidasi terhadap korban justru menunjukkan masih lemahnya pemahaman dan komitmen sebagian pihak di lingkungan kampus terhadap perlindungan korban.

Satgas PPKS UNS sendiri memiliki tugas pokok melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban kekerasan seksual. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Apa yang Bisa Dilakukan Kampus?

Ismi mendorong agar kampus tidak hanya menyediakan saluran pelaporan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif. Ia mencontohkan, satgas perlu berkoordinasi dengan unit layanan psikologi dan keamanan kampus untuk merespons cepat setiap laporan intimidasi.

"Korban yang melapor sudah mengambil langkah berani. Tugas kampus adalah memastikan langkah itu tidak berujung pada penderitaan baru," ujarnya.

Pernyataan Ismi ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan keberanian institusi untuk berpihak pada korban. Tanpa itu, angka pelaporan yang rendah dan kasus yang menguap akan terus berulang.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks