SOLO — Anggota DPD RI Muhdi menyoroti persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan status dan hak finansial. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengawal Implementasi UU ASN” yang digelar di Solo, Jawa Tengah.
Apa yang Membuat Status PPPK Paruh Waktu Bermasalah?
Menurut Muhdi, ketidakjelasan aturan membuat PPPK paruh waktu tidak mendapatkan gaji dan THR yang setara dengan rekan mereka yang berstatus penuh waktu. Ia mencontohkan, banyak tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru menerima penghasilan lebih kecil dari upah minimum.
“Ini ketidakadilan. Mereka bekerja, mengajar, melayani masyarakat, tapi haknya tidak jelas. THR saja belum merata,” ujar Muhdi dalam FGD tersebut.
THR dan Gaji: Dua Persoalan Utama yang Mendesak
Dalam diskusi yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan akademisi itu, Muhdi menekankan dua poin utama. Pertama, kepastian besaran gaji pokok yang layak. Kedua, pemberian THR yang selama ini tidak dinikmati oleh PPPK paruh waktu.
Ia mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara spesifik hak-hak PPPK paruh waktu. Tanpa aturan itu, kata dia, kesenjangan kesejahteraan antarpegawai pemerintah akan terus melebar.
FGD Jadi Ajang Desakan agar Pemerintah Pusat Bergerak
FGD di Solo ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik yang digagas Muhdi untuk mengawal implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Ia berharap hasil diskusi bisa menjadi bahan masukan bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun kebijakan lanjutan.
“Jangan sampai semangat UU ASN yang baru justru meninggalkan mereka yang paling membutuhkan perlindungan,” tegas senator asal Jawa Tengah itu.