SOLO — Permohonan pengawasan itu disampaikan langsung oleh salah satu ahli waris, Gunadi Joko Pikukuh, saat mendatangi Kantor Kejari Solo pada Senin lalu. Mereka menilai pemerintah seharusnya tidak melanjutkan revitalisasi sebelum ada kejelasan hukum soal kepemilikan tanah.
Menurut Gunadi, penggunaan dana APBD maupun APBN di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Ia khawatir negara akan dirugikan apabila nantinya lahan tersebut dieksekusi untuk ahli waris.
Dasar Hukum Klaim Ahli Waris
Pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terkait kepemilikan lahan Sriwedari.
"Kami meminta Kejari melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak muncul kerugian negara akibat revitalisasi di atas tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan," ujar Gunadi kepada wartawan.
Apa Isi Surat yang Diserahkan ke Kejari?
Dalam surat resmi yang diterima Kejari Solo, ahli waris meminta agar aparat penegak hukum mengawal penggunaan anggaran negara secara ketat. Mereka mendesak proyek penataan kawasan Sriwedari dihentikan sementara.
Gunadi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menghormati hak perdata ahli waris sebelum melanjutkan proyek revitalisasi. Menurutnya, menyelesaikan sengketa terlebih dahulu adalah langkah yang lebih prudent secara hukum dan keuangan negara.
Sengketa Lahan yang Belum Padam
Sengketa kepemilikan lahan Sriwedari antara ahli waris Wiryodiningrat dan pemerintah sebenarnya sudah berlangsung lama. Meski ada putusan MA yang dimenangkan ahli waris, eksekusi di lapangan belum berjalan.
Di sisi lain, pemerintah Kota Solo tetap melanjutkan rencana penataan kawasan Sriwedari sebagai bagian dari program revitalisasi aset daerah. Kondisi ini menimbulkan tarik-menarik kepentingan antara hak perdata warga dan kebijakan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Solo belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan pengawasan dari ahli waris tersebut. Belum diketahui pula apakah proyek revitalisasi akan tetap berjalan atau dijadwalkan ulang menunggu kepastian hukum.