SEMARANG — Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyebut program cashback dijalankan sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Kuota harian dibagi tiga penerima untuk pembayaran pajak tahunan dan dua penerima untuk pajak lima tahunan.
Pembagian kuota itu tidak permanen. Masrofi menyatakan evaluasi akan dilakukan dengan melihat kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.
Mekanisme penentuan penerima cashback memakai nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk. Namun nomor antrean tidak otomatis menjamin seseorang mendapat reward.
"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," terang Masrofi.
Artinya, penerima bisa bergeser ke nomor antrean berikutnya bila pemegang nomor awal gagal memenuhi syarat administrasi.
Peserta cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Yang ditekankan: identitas pada KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.
Masrofi menegaskan sejumlah kondisi membuat wajib pajak kehilangan hak cashback. Pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo tidak dihitung.
Hal serupa berlaku bila identitas KTP dan STNK tidak sesuai, pembayaran memakai identitas orang lain, atau transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.
Program berlaku hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak yang ingin ikut serta disarankan menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak kehilangan nomor antrean gara-gara berkas belum lengkap.