Pemprov Jateng Beri Cashback Harian untuk Wajib Pajak Kendaraan, 5 Penerima Setiap Hari Mulai 5 November 2026

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 05 November 2026 | 15:01:01 WIB
Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyampaikan program cashback pajak kendaraan berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.

SEMARANG — Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyebut program cashback dijalankan sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Kuota harian dibagi tiga penerima untuk pembayaran pajak tahunan dan dua penerima untuk pajak lima tahunan.

Pembagian kuota itu tidak permanen. Masrofi menyatakan evaluasi akan dilakukan dengan melihat kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.

Nomor Antrean Bukan Satu-satunya Penentu

Mekanisme penentuan penerima cashback memakai nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk. Namun nomor antrean tidak otomatis menjamin seseorang mendapat reward.

"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," terang Masrofi.

Artinya, penerima bisa bergeser ke nomor antrean berikutnya bila pemegang nomor awal gagal memenuhi syarat administrasi.

Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Peserta cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Yang ditekankan: identitas pada KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.

  • Wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan
  • Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Tengah
  • Pembayaran dilakukan langsung di Samsat Induk, baik saat jatuh tempo maupun sebelumnya
  • Transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem
  • Wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama

Kondisi yang Membuat Cashback Gugur

Masrofi menegaskan sejumlah kondisi membuat wajib pajak kehilangan hak cashback. Pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo tidak dihitung.

Hal serupa berlaku bila identitas KTP dan STNK tidak sesuai, pembayaran memakai identitas orang lain, atau transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.

Program berlaku hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak yang ingin ikut serta disarankan menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak kehilangan nomor antrean gara-gara berkas belum lengkap.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top