SLAWI — Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Agus Heriyanto, menyatakan seluruh komoditas beras di pasaran dipasarkan sesuai ketentuan regulasi. Pemantauan menyasar titik strategis, dari pasar tradisional hingga penataan di tingkat rice mill.
Bapanas bersama Satgas Pangan menilai penjualan beras di pasaran terpantau aman. Tidak ada pedagang yang menjual beras medium maupun premium melebihi batas atas yang ditetapkan.
Harga Beras Medium Rp 13.500, Premium Rp 14.900 per Kilogram
Agus merinci harga beras medium dijual dengan harga maksimal Rp 13.500 per kilogram. Sementara beras premium dipasarkan Rp 14.900 per kilogram.
"Harga beras medium dijual dengan harga maksimal Rp13.500 per kilogram. Untuk beras premium dijual dengan harga Rp14.900 per kilogram," terang Agus saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (17/9/2026).
Menurut Agus, pemantauan ketat Bapanas berfokus pada kepatuhan pedagang terhadap aturan batas atas. Skema ini diterapkan agar tidak ada pihak yang menjual beras melebihi ketetapan HET.
Beras SPHP Bulog Rp 12.000 per Kilogram, Stok Melimpah
Pemerintah terus menjaga ketersediaan beras jatah subsidi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Beras subsidi ini dapat dijangkau masyarakat dengan patokan harga sekitar Rp 12.000 per kilogram.
Kualitas beras SPHP pasokan Perum Bulog di Kabupaten Tegal dilaporkan mendapat respons positif dari pasar. Beras subsidi dinilai memiliki mutu sangat baik sehingga cukup diminati konsumen lokal.
Izin Edar dan Uji Bahan Berbahaya Jadi Prioritas Sidak
Agenda sidak tidak hanya menyoal patokan harga. Petugas memverifikasi kelengkapan izin edar resmi serta menguji kandungan bahan berbahaya pada produk beras yang beredar.
"Dari hasil pemeriksaan, seluruh beras yang beredar di pasar Tegal telah memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan pangan," ujar Agus.
Hasil pemantauan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan pasokan sekaligus melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok.