JAWA TENGAH — Ketiga tersangka yang langsung ditahan Kejaksaan Agung adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat.
Anggaran Diselewengkan untuk Insentif dan Barang Mewah
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berkali-kali memperingatkan potensi masalah tata kelola di BGN. Ia menyoroti pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
"Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada Makan Bergizi Gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2026).
Menurut politikus asal Bangkalan itu, dana negara yang digelontorkan untuk program MBG seharusnya dialokasikan penuh untuk penyediaan asupan gizi bagi rakyat. Dugaan pemborosan untuk barang-barang yang tidak berkaitan dengan program dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap ketiga mantan pimpinan BGN setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan. Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian pertama bagi program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan dan gizi. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai total kerugian negara serta modus operandi yang digunakan para tersangka.
Dampak pada Program Prioritas Pemerintah
Penetapan tersangka terhadap tiga eks pimpinan BGN berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis. Program yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan malnutrisi ini kini dihadapkan pada persoalan integritas pengelolaan.
Said Abdullah menambahkan bahwa perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas utama pemerintah ke depan. "Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.