Seorang pria di Pati menggelapkan uang hasil penjualan ikan senilai Rp3,1 miliar. Uang itu ia habiskan untuk judi online dan membayar utang. Pelaku berinisial FB (35), warga Juwana, ditangkap tim Satreskrim Polresta Pati di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026).
PATI — Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana pembelian ikan dengan kerugian Rp3,1 miliar. Pelaku, FB (35), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menggunakan uang hasil penjualan ikan untuk bermain judi online.
“Unit IV Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Modus Pembelian Ikan Bertahap Tanpa Bayar
Pelaku mengenal korban, pemilik gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana. Sejak Januari hingga Februari 2025, FB melakukan transaksi pembelian ikan secara bertahap namun tak pernah membayar.
Pada 13 Januari 2025, tersangka membeli ikan senilai Rp591.976.000. Dua hari berselang, transaksi terjadi lagi senilai Rp970.749.000. Pada 23 Januari 2025, FB kembali membeli ikan senilai Rp620.970.000.
Transaksi berlanjut pada Februari 2025: Rp219.492.000 pada 21 Februari, Rp454.695.000 pada 22 Februari, dan tambahan Rp333.414.000. Total seluruh pembelian mencapai Rp3.191.296.000.
Uang Hasil Penjualan Ikan Ludes untuk Judi Online
Polisi menemukan bahwa ikan yang dibeli pelaku langsung dijual kembali. Uang hasil penjualan itu ia pakai untuk membayar utang, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ujar Kompol Dika.
Sempat Buron, Pelaku Ditangkap di Malang
Polisi telah dua kali memanggil FB, namun ia tidak pernah hadir tanpa alasan sah. Pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diamankan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026).
“Pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, serta telah melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Pati. Polisi menyita sejumlah barang bukti: nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan tally milik saksi, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari hingga Februari 2025.
FB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.