BANJARNEGARA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga mengurus administrasi berkendara. Pada awal pekan, Senin (4/5/2026), armada bus pelayanan tersebut akan bersiaga di kawasan barat, tepatnya di halaman Kantor Kecamatan Susukan.
Kehadiran unit operasional ini bertujuan memangkas jarak tempuh masyarakat di pelosok desa. Pemohon kini tidak perlu lagi berkunjung ke Satpas utama yang berlokasi di Jalan Letjend S. Parman Nomor 143, Kutabanjarnegara.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM di Susukan
Meskipun bersifat mobil, institusi kepolisian menjamin standar pelayanan prima yang diberikan sama persis dengan layanan di markas induk. Pemohon diharapkan telah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mendatangi lokasi untuk mempercepat proses birokrasi.
Persyaratan wajib yang harus dibawa meliputi SIM asli, tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi SIM lama. Selain itu, masyarakat wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari regulasi terbaru.
Petugas juga mewajibkan setiap pemohon melampirkan hasil tes psikologi serta surat keterangan sehat jasmani. Tim medis bersama tim penguji telah bersiaga di area operasional mobil untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara langsung di tempat.
Layanan Khusus Perpanjangan SIM A dan C
Perlu diperhatikan bahwa layanan keliling ini hanya menerima permohonan perpanjangan dokumen yang masih berlaku. Petugas di lapangan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun dokumen yang masa berlakunya telah habis atau mati.
Operasional bus SIM Keliling di Kecamatan Susukan berlangsung singkat, yakni mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Ketepatan waktu dan kelengkapan berkas menjadi kunci agar pemohon terbebas dari antrean panjang di lokasi.
Langkah jemput bola ini merupakan komitmen Satlantas Polres Banjarnegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Polisi berharap warga di perbatasan kabupaten dapat memanfaatkan momentum ini dengan maksimal tanpa harus meninggalkan pekerjaan terlalu lama.
Sanksi Hukum dan Ketertiban Berkendara
Kepemilikan lisensi mengemudi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen resmi ini menjadi bukti sah kompetensi seseorang dalam mengendalikan kendaraan guna menjaga keselamatan bersama.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegak hukum berhak menindak tegas pengendara tanpa surat lengkap. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda bernilai jutaan rupiah melalui mekanisme tilang.
Aparat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku kartu identitas pengemudi mereka. Ketertiban administrasi merupakan langkah awal dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan patuh hukum di wilayah Jawa Tengah.