PATI — Keterangan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada Mei 2026 disampaikan saat mengikuti zoom meeting bersama Presiden Prabowo Subianto di Kopdes Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Batangan. Dalam forum itu, 85 koperasi disebut sebagai gambaran kesiapan Kabupaten Pati menjalankan program nasional tersebut.
Kondisi di lapangan berbeda. Hingga awal November 2026, belum ada satu pun Kopdes Merah Putih di Pati yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha, kendati masing-masing koperasi disebut telah memiliki manajer.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pati, Dewi Kartinasari, membenarkan bahwa Kopdes Merah Putih belum memasuki tahap operasional. Proses yang berjalan masih berkaitan dengan verifikasi pembangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana koperasi.
"Baru proses Verval pembangunan gedung dan sarana prasarananya. Baru setelah Verval ini, berita acaranya kita upload ke Simkopdes dan direview oleh BPK-RI maupun APIP. Setelah itu selesai baru proses penyerahan dari PT Agrinas kepada desa, baru setelah itu proses operasional. Kita masih tahap verifikasi dan penandatanganan," jelas Dewi.
Dari keterangan tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum koperasi bisa melayani warga. Verifikasi bangunan dan sarana menjadi pintu masuk, disusul unggah berita acara ke Simkopdes, peninjauan oleh BPK-RI dan APIP, lalu penyerahan aset dari PT Agrinas ke pemerintah desa.
Secara kelembagaan, seluruh Kopdes Merah Putih di Pati telah memiliki badan hukum. Koperasi itu juga terdaftar secara daring di Kementerian Koperasi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
Namun, keberadaan badan hukum dan manajer belum otomatis membuat koperasi bisa menjalankan kegiatan usaha. Gerai dan fasilitas pendukung yang menjadi bagian program masih dalam proses penyelesaian dan penyerahan dari PT Agrinas kepada pemerintah desa.
"Semua sudah ada badan hukumnya dan semua sudah terdaftar online di Kementerian Koperasi juga sudah tercatat di Simkopdes. Gerai kan operasionalnya di bawah Agrinas, sampai saat ini masih belum ada," imbuh Dewi.
Soal keberadaan manajer yang telah disiapkan, Dewi menegaskan pengelolaan koperasi tetap menjadi tanggung jawab pengurus. Manajer bertugas membantu menjalankan kegiatan usaha dan wajib mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus koperasi.
"Manager harus bertanggungjawab kepada pengurus. Koperasi tetap beliau-beliau itu yang mengelola, manajer harus tetap melaporkan ke pengurus," tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, operasional Kopdes Merah Putih di Pati masih menunggu rangkaian verifikasi, peninjauan, hingga penyerahan fasilitas dari PT Agrinas kepada desa. Warga di puluhan desa yang menjadi lokasi program belum bisa memastikan kapan koperasi itu mulai melayani kebutuhan usaha mereka.