Polsek Bumijawa Cegah Api Merembet ke Hutan Pinus, Kendala Tebing Terjal Tanpa Akses Jalan

Penulis: Vino Bastian  •  Rabu, 23 September 2026 | 07:16:01 WIB
Personel Polsek Bumijawa bersama unsur terkait membersihkan rumput kering untuk membuat sekat bakar di lokasi kebakaran Petak 52 N RPH Batumirah.

SLAWI — Kebakaran rumput kering di kawasan Petak 52 N RPH Batumirah itu pertama kali dilaporkan sekitar pukul 19.20 WIB. Personel Polsek Bumijawa langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Damkar, Forkopimcam Bumijawa, Perhutani, relawan SAR, serta perangkat Desa Bumijawa.

Kondisi lokasi yang berada di tebing terjal menjadi kendala utama. Kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat menjangkau titik api secara langsung.

Mengapa Petugas Memilih Membuat Sekat Bakar

Alih-alih memadamkan langsung dari sumber air, personel Polri bersama unsur terkait membersihkan rumput di sekitar area kebakaran. Cara itu membentuk pilaran atau sekat bakar yang memutus jalur rambatan api.

Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk mencegah kebakaran meluas dan merembet ke kawasan hutan pinus di sekitarnya. Api yang menjalar di rumput kering bisa dengan cepat mencapai tegakan pinus bila tidak dihentikan di jalur rambatnya.

Imbauan Warga Selama Penanganan

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati titik api. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar.

Pelaporan dini menjadi kunci penanganan. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor agar bisa ditangani sedini mungkin.

Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto menegaskan penanganan kebakaran membutuhkan respons cepat dan kerja sama seluruh unsur, terutama ketika lokasi kejadian memiliki medan yang sulit dijangkau.

"Kami bersama unsur terkait segera melakukan penanganan dan langkah pencegahan agar api tidak merembet ke kawasan hutan. Karena kondisi medan cukup terjal dan sulit dijangkau, kami melakukan upaya pemutusan jalur api sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauh dari titik kebakaran dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran," ujar IPTU Sugiarto.

Larangan Membakar Lahan dan Sampah

Polsek Bumijawa mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Aturan itu berlaku termasuk untuk lahan milik pribadi.

Jika terdapat aktivitas pembakaran, warga diminta memastikan api benar-benar padam dan tidak meninggalkan sumber api yang berpotensi menjalar ke area lain.

Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polri mengajak warga melaporkan kejadian kebakaran atau potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polres Tegal. Layanan itu dapat digunakan untuk mendapatkan respons kepolisian.

Tidak Ada Korban Jiwa maupun Kerugian Material

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, warga yang mengungsi, maupun kerugian material. Polsek Bumijawa bersama unsur terkait terus melakukan koordinasi dan pemantauan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga kawasan hutan dan lingkungan masyarakat.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top